
JAKARTA, GK.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 6 hingga 9 tahun penjara terhadap tujuh pihak swasta yang menjadi pelanggan Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. Mereka terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata kelola komoditas emas senilai 109 ton yang terjadi selama periode 2010 hingga 2022.
Ketua Majelis Hakim Sri Hartati menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, bersama enam mantan pejabat Antam. Dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (28/5/2025), hakim menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah merugikan negara hingga Rp3,31 triliun.
Tujuh terdakwa dari pihak swasta adalah Gluria Asih Rahayu (divonis 6 tahun penjara), Ho Kioen Tjay dan Djudju Tanuwidjaja (masing-masing 8 tahun), serta Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, dan James Tamponawas (masing-masing 9 tahun penjara). Selain pidana badan, masing-masing juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mereka turut dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti senilai total Rp1,6 triliun. Lindawati dikenai uang pengganti sebesar Rp616,94 miliar subsider 6 tahun penjara, disusul Suryadi Lukmantara Rp444,93 miliar, Suryadi Jonathan Rp343,41 miliar, dan James Rp119,27 miliar. Sementara Djudju wajib membayar Rp43,33 miliar, Ho Kioen Rp35,46 miliar, dan Gluria Rp2,07 miliar.
Hakim menyebutkan, hal-hal yang memberatkan vonis adalah karena para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak mengembalikan kerugian negara, dan menimbulkan dampak besar terhadap perekonomian negara. Adapun hal meringankan antara lain belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Vonis ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta pidana penjara 8 hingga 12 tahun, serta denda Rp750 juta per orang. Namun, jumlah uang pengganti tetap mengacu pada tuntutan awal.
Dalam kasus ini, ketujuh pelanggan swasta didakwa bersama enam mantan pejabat UBPP Logam Mulia Antam, yakni Tutik Kustiningsih, Herman, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, Muhammad Abi Anwar, dan Iwan Dahlan. Mereka telah lebih dahulu divonis masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 4 bulan kurungan.
Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp3,31 triliun, sebagian besar akibat praktik korupsi yang memperkaya pelanggan non-kontrak, termasuk toko emas dan perusahaan, hingga Rp1,7 triliun. (hdm)