Batam, GK.com – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna pada Senin (4/11/2024) dengan dua agenda utama, yaitu pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal dan Pendapat Wali Kota Batam terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin SPdI bersama Wakil Ketua I Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto SE MM ini dihadiri langsung oleh Pjs Walikota Batam, Andi Agung.
Enam Fraksi Setuju, Dua Fraksi Minta Kajian Mendalam
Enam fraksi di DPRD Kota Batam menyetujui pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal ke tahap selanjutnya. Tujuannya adalah untuk menyediakan angkutan umum dengan tarif terjangkau dan mengurangi kemacetan.
Namun, Fraksi PKB dan Fraksi Hanura-PSI-PKN meminta agar ranperda tersebut dikaji lebih dalam, terutama dari sisi teknis. Beberapa hal yang menjadi sorotan adalah:
- Kemacetan di jam sibuk: Fraksi Hanura-PSI-PKN, melalui Sony Cristanto, menekankan pentingnya membahas solusi kemacetan di jam sibuk.
- Ketersediaan JPO: Fraksi Hanura-PSI-PKN juga menyoroti ketersediaan jembatan penyeberangan orang (JPO) yang memadai.
- Trayek, pelayanan digital, dan peremajaan armada: Kedua fraksi meminta agar ranperda memperhatikan trayek, pelayanan digital, dan peremajaan armada.
- Angkutan untuk lansia: Sony Cristanto mengingatkan perlunya ketersediaan angkutan yang ramah bagi lansia.
- Sarana angkutan umum dan persaingan sehat: Fraksi PKB, melalui Umi Kalsum, meminta Pemko Batam mengkaji sarana angkutan umum yang tersedia dan menjamin persaingan yang sehat antar penyedia jasa angkutan.
- Sistem penyelenggaraan: Umi Kalsum juga menyoroti sistem penyelenggaraan angkutan umum massal, termasuk kemudahan akses melalui platform online dan kenyamanan fasilitas.
Pemko Batam Sepakat dengan Usulan Perubahan Perda Pendidikan Dasar
Pada agenda kedua, Pjs Walikota Batam Andi Agung menyampaikan pendapatnya terhadap usulan perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar. Usulan perubahan perda ini sebelumnya diajukan oleh anggota Dewan Muhammad Yunus SPi.
Andi Agung menyatakan bahwa Pemko Batam pada prinsipnya sepakat dan menyambut baik usulan perubahan perda tersebut. Namun, ia mengingatkan agar substansi materi yang diatur dalam ranperda merupakan kewenangan Pemko Batam dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.(*)