Batam, GK.com – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, memimpin rapat paripurna DPRD dengan dua agenda utama:
- Penyampaian dan Penjelasan Walikota Batam mengenai Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman.
- Penyampaian LKPj Walikota Batam tahun 2023 dan pembentukan Pansus LKPj.
Dalam paripurna ini, Ketua DPRD didampingi oleh Wakil Ketua I, Muhammad Kamaludin, dan Wakil Ketua II, Muhammad Yunus Muda. Sekretaris Daerah Jefridin Hamid mewakili Walikota Batam. Pada Selasa, 26 Maret 2024.
Sekda Jefridin menjelaskan bahwa populasi Kota Batam yang mencapai 1.256.242 jiwa semakin meningkat, namun ketersediaan lahan tidak sebanding. Rata-rata terjadi 20 kematian per hari.
“Diperlukan langkah antisipatif, dan kita perlu menjadikan pemakaman sebagai areal hijau terbuka yang memiliki nilai estetika. Ini sejalan dengan PP No 9 tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah untuk Tempat Pemakaman,” ungkap Sekda Jefridin.
Ranperda ini sudah masuk program pembentukan peraturan daerah (Promperperda) tahun 2024. Jefridin berterima kasih kepada teman-teman DPRD yang memiliki semangat yang sama dalam penataan kawasan pemakaman.
Selain itu, Sekda Jefridin juga menyampaikan pidato tentang Laporan Kerja dan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Batam tahun 2024. Sesuai peraturan, dokumen LKPj disampaikan satu kali dalam satu tahun.
Dokumen LKPj terdiri dari lima bab. Setelah pidato pengantar, Sekda menyerahkan dokumen Ranperda Pemakaman dan Dokumen LKPj kepada Ketua DPRD Nuryanto, didampingi oleh Wakil Ketua I Muhammad Kamaludin dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda.
Ketua DPRD Nuryanto memimpin pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang akan membahas dokumen LKPj tersebut. Dalam paripurna ini, anggota Pansus yang sudah terbentuk memilih Aman SPd sebagai Ketua Pansus dan Muhammad Rudi ST sebagai Wakil Ketua. Sebelumnya, rapat sempat diskor selama lima menit. (*)

