Tanjungpinang, GK.com – Pendapatan Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran (TA) 2023 ditargetkan mencapai sekitar Rp 957 Miliar. Hal itu disampaikan langsung oleh Walikota Tanjungpinang Rahma saat menyampaikan nota keuangan TA 2023 pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang pada Senin (14/11/2022).
Pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni itu, Rahma mengucapkan apresiasinya kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang telah bekerja keras dalam membahas kebijakan umum anggaran, prioritas dan platform anggaran sementara.
“Atas nama Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran DPRD,” ucap Rahma sekitar pukul 10.30 Wib.
Lebih lanjut Rahma menjelaskan, adapun rencana penerimaan pendapatan APBD TA 2023 diantaranya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebanyak Rp 187 Miliar.
“Target mengalami kenaikan sekitar Rp 38 Miliar dibandingkan PAD pada APBD murni Tahun 2022 yakni sebesar Rp 149 Miliar,” jelas Rahma.
Sedangkan pada penerimaan pendapatan transfer TA 2023 diproyeksikan mencapai Rp 760 Miliar. Hal Ini mengalami kenaikan sebesar Rp 27 Miliar dibandingkan pada APBD murni Tahun 2022 sekitar Rp 732 Miliar. Untuk hal-hal yang lain seperti pendapatan Daerah yang sah sekitar Rp 9,2 Miliar, yang mana mengalami kenaikan sebesar Rp 292 Juta dibandingkan APBD murni Tahun 2022 yang hanya sebesar Rp 8,9 Miliar,” lanjutnya.
“Semoga Ranperda APBD Tahun 2023 ini dapat didalami dan di bahas secara teknis oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjungpinang dan TAPD yang berpedoman dengan peraturan yang ada”. Harap Rahma.
Untuk diketahui, pendapatan mengalami kenaikan sekitar Rp 65 Miliar atau 7,3% dibandingkan pada APBD murni Tahun 2022 sekitar Rp 891 Miliar.
Turut mendampingin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, serta dihadiri para anggota DPRD Kota Tanjungpinang. (IWD).
Editor : Milla