Rabu, Oktober 16, 2024
spot_img

Program Akselerasi Mudahkan Perizinan Usaha

Bintan, GK.com – Dalam mendukung kegiatan berusaha, DPM-PTSP Bintan mengadakan program akselerasi, yaitu layanan yang diselenggarakan oleh operator Kecamatan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perizinan usaha.

Hal ini dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Bintan dikarenakan perizinan usaha yang telah beralih ke Elektronik, yaitu layanan Online Single Submission (OSS), serta sejumlah aplikasi lainnya, seperti Sicantik, SIMBG, dan RPTKA Online.

“Untuk perizinan membangun usaha bisa langsung di daftarkan melalui OSS dengan memasukkan data usaha secara lengkap. Dan setelah di daftarkan, maka akan terbitlah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa digunakan langsung untuk operasional usaha,” ungkap Analis Kebijakan Muda Richi Azis, didampingi Apit pada Selasa (27/07/2022) sekitar pukul 11.00 Wib di Ruang Kerjanya.

Selain itu, Richi Azis menuturkan bahwa pihaknya juga masih menyediakan pelayanan secara offline bagi masyarakat yang mengalami kesulitan atau yang tidak memiliki fasilitas berupa Handphone.

“Kami masih membuka pelayanan tatap muka, bagi masyarakat kita yang memiliki kendala dalam pengurusan perizinan di OSS. Adanya pendaftaran perizinan usaha secara online diharapkan kedepannya mampu membantu masyarakat yang ingin membangun usaha lebih cepat”. tutur Richi Azis.

Adapun, persyaratan dasar untuk membuat perizinan usaha antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan AMDAL, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). (YPS).

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img