Tanjungpinang, GK.com − Program Pemutihan Pajak tahap pertama yang diberikan Pemerintah, di sambut antusias dari masyarakat yang memiliki kendaraan.
Hal ini dapat terlihat, meski belum genap 1 bulan, Samsat Tanjungpinang telah mampu mengumpulkan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 888.000.000,- selama program pemutihan berlangsung.
“Dan pendapatan pajak kendaraan bermotor ini diperkirakan akan terus bertambah hingga program pemutihan pajak tahap kedua,” ungkap Kepala Samsat Kota Tanjungpinang, Muhammad Hanafiah, Rabu (27/07/2022) sekitar pukul 09.30 Wib di Ruang Kerjanya.
“Kalau pemutihan pajak tahap pertama masih belum terpenuhi, maka di tahap kedua kami akan melakukan sosialisasi dan jemput bola ke Dinas/Instansi, Perusahaan, dan Supermarket yang ada di Kota Tanjungpinang,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Muhammad Hanafiah juga mengatakan, untuk sementara ini, induk pelayanan pembayaran PKB berada di Gedung Veteran. Dan pelayanan cek fisik kendaraan ada di Pamedan, serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di Kantor Samsat. Selain itu, terdapat juga Samsat Keliling, Samsat Corner, dan E-samsat untuk pembayaran PKB tanpa tunggakan.
“Tahap pertama terdapat keringanan 50% pokok tunggakan PKB, pembebasan bea balik nama kedua dan penghapusan sanksi administrasi. Sedangkan untuk tahap kedua yang membedakan hanya pokok tunggakan PKB yaitu sebesar 30%,” paparnya.
“Pastinya saya berharap masyarakat Kota Tanjungpinang dapat segera membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini tentunya demi kelangsungan pembangunan Daerah dan kepemilikan yang sah atas kendaraan”. harapnya
Untuk diketahui, terkait keringanan pembayaran PKB di Kota Tanjungpinang sudah berlangsung sejak 1 Juli lalu. Ada sebanyak 29.275 kendaraan roda dua dan 9.714 kendaraan roda empat.
“Jadi total keseluruhannya ada 38.989 kendaraan yang telah mengurus hingga saat ini”. tegasnya. (MS).
Editor : Milla