Rabu, September 18, 2024
spot_img

Satgas PMK Bintan Menyambut Baik SE Menteri Agama

Bintan, GK.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan Sholat hari raya Idul Adha dan melaksanakan Qurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

SE yang di terbitkan Kemenag itu untuk  memberikan rasa aman pada saat melaksanakan hari raya Idul Adha dan pelaksanaan Qurban di saat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menyerang hewan ternak.

Menanggapi hal tersebut, Pejabat Otoritas Veteriner Satgas PMK Kabupaten Bintan yang juga selaku Wakil Koordinator Pelaksana, Drh. Iwan Berri Prima menyambut baik adanya SE Kemenag. Selaras dengan upaya yang dilakukan Satgas PMK Bintan dalam hal memberikan pengawasan secara ketat terhadap lalu lintas hewan yang rentan PMK seperti Sapi, Kerbau, Kambing dan Domba yang akan masuk ke Kabupaten Bintan.

“Kami sejauh ini menutup lalu lintas hewan rentan PMK yang akan masuk ke Bintan. Kalaupun ada, hanya menerima  hewan dari Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas saja. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi untuk membatasi lalu lintas (lock down) dan berdasarkan surat Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri,” ungkap Berri Prima, Rabu (06/07/2022) melalui pesan wahtsaap sekitar pukul 12.12 Wib.

Lebih lanjut Berri Prima menegaskan jika stok hewan Qurban saat ini mencukupi.

“Untuk total stok hewan baik Kambing maupun Sapi ada 313 ekor. Sementara untuk realisasi kebutuhan mencapai 119 ekor. Semoga dengan pengawasan dan pengetatan lalu lintas hewan rentan PMK ini semakin menjaga Kabupaten Bintan tetap berada pada zona hijau atau tetap bebas dari wabah PMK”. tutur Berri Prima. (MR).

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img