Tanjungpinang, GK.com – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tanjungpinang Endang Susilawati menegaskan kepada seluruh Sekolah dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tidak melakukan Pungutan Liar (Pungli) di saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022/2023.
“Jika kedapatan Sekolah yang melakukan Pungli, maka akan kita proses sesuai dengan ketentuan dan tingkat kesalahannya. Saya berharap pihak Sekolah tidak mencoreng nama baik Pendidikan dengan menaati peraturan yang berlaku,” tegas Endang Susilawati, Selasa (07/06/2022) sekitar pukul 08.00 Wib melalui panggilan Telpon.
Dikatakan Endang Susilawati bahwa pendaftaran dilakukan secara Online melalui Website resmi Dinas Pendidik Kota Tanjungpinang yaitu di Https://sippdb-tanjungpinang.com/register.
“Pendaftaran pertama diawali dengan jalur Prestasi yang dimulai dari tanggal 27 s/d 28 Juni 2022, selanjutnya dari tanggal 04 s/d 06 Juli 2022 yaitu di jalur Zonasi, Afirmasi dan perpindahan Orang Tua”. jelas Endang Susilawati. (IWD).
Editor : Milla