Rabu, Mei 6, 2026
BerandaKepulauan RiauKarimunPenantian Pemkab Karimun Menunggu SE Imigrasi Dan Kemenhub

Penantian Pemkab Karimun Menunggu SE Imigrasi Dan Kemenhub

Karimun, GK.com –  Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun hingga saat ini belum bisa dipastikan kapan akan di buka. Meski begitu, segala persiapan sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, baik berkaitaan persyaratan keberangkatan, maupun kedatangan Wisatawan Mancanegara (Wisman) yang menjadi prioritas utama Pemkab dalam menyambut kedatangan Wisman.

Tentunya dalam hal ini, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bersama Stakeholder terkait menjadi Garda Terdepan.

Kepada awak Media ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kabupaten Karimun Novi Hendri mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan Rapat Koordinasi lintas sektor beberapa waktu lalu.


“Kita sudah melaksanakan Rapat Koordinasi lintas sektor, dan itu semua sudah siap. Tinggal saat ini menyempurnakan masalah teknis dilapangan dan regulasi terkait pembukaan Pelabuhan Internasional,” ungkap Novi Hendri, Selasa (05/04/2022) sekitar pukul 10.51 Wib melalui pesan Whatsapp.


Banyaknya masyarakat yang bertanya-tanya kapan akan dibukanya kembali Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, dijelaskan Novri bahwa pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE).

“Jika nanti SE dari Imigrasi dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah keluar, maka jalur Internasional akan dibuka, untuk saat ini saya belum bisa memastikan kapan SE tersebut keluar. saat ini kita hanya bisa berusaha dalam mempersiapkan diri, dan menunggu,” jelas Novri.

Ia berharap kepada masyarakat yang ingin bepergian keluar Daerah, maupun masuk ke wilayah Karimun agar dapat menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.

“PeduliLindungi seharusnya sudah menjadi bagian dari pola hidup masyarakat, khususnya yang bepergian ke luar Daerah, wajib menerapkan Aplikasi ini guna menekan laju angka Covid-19, dimana dengan Aplikasi PeduliLindungi nantinya petugas dapat mengetahui mana penumpang yang belum melengkapi diri dengan persyaratan yang selayaknya,” tuturnya.

“Vaksin menjadi persyaratan utama dalam bepergian saat ini, penumpang diwajibkan untuk menerima Vaksin Dosis Pertama hingga Vaksin Booster. Apabila calon penumpang belum melengkapi dengan Vaksin Booster atau baru menerima Vaksin ke- 2 setelah waktu yang di berikan, maka penumpang wajib melakukan Tes Antigen”. tegasnya. (IWD).

Editor : Milla

Berita Terkait

Berita Populer