Karimun, GK.com – Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan kritikan maupun saran dalam pengawasan pembangunan dan pelayanan publik.
Sebagai sarana Aspirasi dan pengaduan berbasis online yang di jalankan dengan prinsip mudah, terpadu, dan tuntas. Yang dikelola dan di kembangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Terkait hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun melalui Kasubag Pelayanan Publik Tata Laksana Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, Andri Winarta, S.I.P., M.A.P menyampaikan bahwa, SP4N-LAPOR sebagai peningkatan pengelolaan pengaduan kepada seluruh Pemerintah Daerah.
“Maka dari itu, untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih baik, setiap kritikan yang disampaikan oleh masyarakat merupakan suatu masukan yang semestinya menjadi koreksi. Tentu disini perlu adanya penanganan yang menindaklanjuti segala bentuk pengaduan dari masyarakat yang menjadikan inovasi untuk lebih baik lagi kedepannya,” ujar Andri, Selasa (25/01/2022) sekitar pukul 10.30 Wib di Ruang Kerjanya.
“Memberikan sosialisasi guna meningkatkan hubungan dan keaktifan pengelolaan pengaduan di seluruh Pemerintah Daerah, tidak hanya cukup untuk di lingkungan Pemerintah saja, tetapi juga perlu disampaikan kepada masyarakat agar mereka lebih mengetahui adanya tempat pengaduan terhadap pelayanan publik”. jelasnya.
Pengaduan pelayanan publik berbasis digital ini bebas pulsa, dan masyarakat bisa menghubungi melalui via SMS ke 1708 dengan format SMS KARIMUN spasi isi aduan atau melalui website www. Karimunkab. Lapor.go.id. (RP).

