Karimun, GK.com – Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan pembelajaran dimasa Covid-19, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri telah satu suara untuk memperbolehkan para siswa yang belum melaksanakan Vaksinasi agar bisa mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.
Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Husen selaku Seketaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Karimun, membenarkan hal tersebut.
“Untuk siswa yang belum melaksanakan Vaksinasi diperbolehkan mengikuti PTM, karena mengacu pada SKB 4 Menteri,” tegas Husen sekitar pukul 18.30 Wib.
Saat itu, Husen juga menjelaskan bahwa, “Tidak semua siswa yang bisa di vaksin, karena setiap orang berbeda-beda, seperti halnya yang memiliki riwayat penyakit tidak dianjurkan untuk divaksin. Untuk penerapan PTM, setiap satuan Pendidikan yang berada di Kabupaten Karimun wajib mengatur kapasitas siswa, durasi Pembelajaran, serta persyaratan lain yang telah di atur,” tuturnya.
Sementara itu, untuk pencapaian Vaksinasi khususnya di dunia Pendidikan, Husen memaparkan bahwa pencapaian Vaksinasi khususnya di Wilayah Karimun sudah sangat baik.
“Kami memperoleh rekapitulasi data pencapaian Vaksinasi pada 19 Januari 2022 lalu, di mana jenjang Sekolah Dasar (SD) Dosis 1 telah mencapai 63,91%, sedangkan Dosis 2 mencapai 4,18%. Lalu untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dosis 1 mencapai 90,20% dan Dosis 2 mencapai 79,97%,” terangnya.
Disdik Kabupaten Karimun juga tidak henti untuk menyarankan kepada Wali Murid agar anak-anaknya segera divaksin jika tidak ada riwayat penyakit.
“Kami senantiasa mengimbau kepada para Wali Murid, dan Satuan Pendidikan untuk membantu pencapaian Vaksinasi agar kita saling melindungi satu sama lain, serta senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes)”. pungkasnya. (IWD).
Editor : Milla

