Rabu, Mei 6, 2026
BerandaKepulauan RiauLinggaDPRD Lingga Menyetujui Ranperda Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Tahun...

DPRD Lingga Menyetujui Ranperda Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Permukiman Tahun 2021-2041

Lingga,GK.com – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lingga yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Lingga Ahmad Nashiruddin pada Selasa (19/01/2022) turut mendampingi saat itu, Wakil Ketua DPRD Lingga Dan Wakil Bupati Lingga Neko Wesha Pawelloy.

Beragendakan tentang Persetujuan Ranperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2021 – 2041,  Rapat Paripurna digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Lingga.

Saat itu, DPRD Kabupaten Lingga menyetujui Ranperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman tahun 2021-2041, namun dengan beberapa pertimbangan dan catatan.

Dikatakan juru bicara gabungan Komisi, Raja Muchsin SE, ada beberapa pertimbangan yang melandasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait ketentuan penyelenggaraan dan kawasan pemukiman, diantaranya :

1. Landasan Filosofis ;

2. Landasan Sosiologis ;

3. Landasan Yuridis

Selanjutnya dengan di bentuknya Perda yang mengatur penyelenggaraan kawasan perumahan dan pemukiman dengan tujuan :

1. Mewujudkan konsep rencana pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di Kabupaten Lingga yang layak huni, sehat, aman dan memiliki kearifan lokal.

2. Penyediaan sarana dan prasarana dalam mendukung pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di Kabupaten Lingga.

3. Mewujudkan kepastian hukum dalam pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman di Kabupaten Lingga.

Sasaran yang ingin diwujudkan dalam Peraturan Daerah diantaranya :

1. Memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau.

2. Ketersediaan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan.

3. Mewujudkan perumahan yang sarasi dan seimbang sesuai dengan tata ruang, serta tata guna tanah yang berdaya guna dan berhasil guna.

4. Memberikan hak pakai dengan tidak mengorbankan kedaulatan Negara.

5. Mendorong iklim investasi asing.

Terkait (suku kat) suku laut yang harus memperhatikan secara cermat lokasi dan wilayah tersebut, dalam Perda ini juga diperlukan perhatian mengenai kawasan kumuh di Kabupaten Lingga.

RP3KP merefleksikan akomodasi terhadap aspirasi masyarakat dalam pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman. Dimasa mendatang, RP3KP dalam pembangunan daerah perlu untuk terus di pacu dan diperkuat.

Turut hadir dalam Paripurna, Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa serta BPD se- Kabupaten Lingga. (Man).

Editor : Milla

Berita Terkait

Berita Populer