Minggu, April 19, 2026
BerandaKepulauan RiauKarimunSepanjang Tahun 2021, Imigrasi Kelas II TBK Raih 2 Penghargaan Dan Menerbitkan...

Sepanjang Tahun 2021, Imigrasi Kelas II TBK Raih 2 Penghargaan Dan Menerbitkan 2.725 Paspor

Karimun, GK.com – Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun memaparkan pencapaian kerja selama setahun terakhir di Tahun 2021.


Bertempat di Ruang Aula, Kepala Kantor Imigrasi Kelasa II Tanjung Balai Karimun Lutfi SE., MM, dengan di dampingi pejabat struktural mengatakan, sepanjang 2021 Imigrasi Kelas II TBK meraih 2 penghargaan.


“Ada dua penghargaan yang kami peroleh, pertama dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) atas pencapaian pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia Tahun 2021, dan piagam penghargaan atas peran serta dukungan dalam penanganan kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Gubernur Kepulauan Riau (Kepri),” ujar Lutfi, Jumat (31/12/2021) sekitar pukul 14.00 Wib.


lebih lanjut Lutfi menjelaskan bahwa penertiban Paspor di Tahun 2021 mencapai 2.275 Paspor yang di laksanakan di 5 tempat berbeda.


“Untuk pelayanan kita laksanakan di Bank BNI, PT. Karimun Sumbawang, Pengadilan Negeri TBK, Lanal TBK, dan ada juga di Pulau Kundur. Adapun penundaan penertiban Paspor yang kami lakukan diduga oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Non Prosedural sebanyak 6 orang, penundaan keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) nihil, untuk perlintasan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dengan kedatangan Warga Negara Asing (WNA) sebanyak 3.036, keberangkatan WNA 2.905, kedatangan WNI 136, dan keberangkatan WNI 162. Jadi total perlintasan ada sebanyak 6.839 orang,” paparnya.


Seksi Intelijen dan penindakan Keimigrasian juga melakukan tindakan Administrasi Keimigrasian di Kabupaten Karimun sebanyak 11 orang.


“Dengan di Dominan Pria paling banyak yang mendapatkan tindakan Administrasi sebanyak 9 orang, untuk Wanita sebanyak 2 orang, jenis TAK yang di deportasi 6 orang dengan jenis pelanggaran Pasal 75 UU No. 6 Tahun 2021 tentang Keimigrasian. Kami juga memiliki inovasi keunggulan yaitu Aplikasi Manajemen Antrian Izin Tinggal dan Paspor (SIMANTAP)”. pungkasnya. (IWD).

Editor : Milla

Berita Terkait

Berita Populer