Selasa, Juni 2, 2026
BerandaKepulauan RiauTanjungpinangBerikut Tanggapan Kepala KUA Tanjungpinang Kota Terkait Pernikahan Siri

Berikut Tanggapan Kepala KUA Tanjungpinang Kota Terkait Pernikahan Siri

Tanjungpinang, GK.com – Pernikahan siri adalah pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Pernikahan siri sering terjadi karena tidak mencukupi salah satu syarat untuk mengajukan pernikahan resmi di KUA.

Kepala KUA Kecamatan Tanjungpinang Kota, Taofek mengatakan pihaknya akan melakukan pencegahan atau pengurangan adanya pernikahan siri.

“Salah satu upaya yang telah kami lakukan ialah memeberikan penyuluhan atau sosialisasi terkait pentingnya pencatatan pernikahan serta dampak buruk terhadap keluarganya,” ujar Taofek, Selasa (02/11/2021) sekitar pukul 11.00 Wib di Ruang Kerjanya.

Lalu, Taofek juga menghimbau kepada masyarakat agar melakukan pernikahan sesuai aturan yang telah diterapkan oleh Negara, dan bersama – sama mengurangi adanya pernikahan siri.

“Saya berharap agar masyarakat bisa mengurangi kasus pernikahan siri, karena dampak buruknya itu akan terasa sampai kepada keluarganya. Jika ada keperluan yang mengharuskan melampirkan buku nikah, kan susah jadinya”. tutupnya. (FS).

Editor : Dina

Berita Terkait

Berita Populer