Anambas, GK.com – Anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal akibat terpapar Covid-19, akan menerima bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi (Pemprov).
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Wanita, Perlindungan Anak, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinsos, P3APM) Anambas, Ody Karyadi membenarkan hal tersebut.
“Pada data kami sudah tercatat 5 anak, namun dari 5 anak tersebut, setelah diverifikasi hanya ada 3 keluarga saja, karena dihitung per- Kartu Keluarga. Kami telah menyampaikan 5 anak tersebut kepada Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan diteruskan ke Kementerian Sosial,” jelasnya oleh awak Media ini, Jum’at (03/09/2021) sekitar pukul 15.30 di Ruang Rapat DP3APM Anambas.
Tak hanya itu, Ody juga menjelaskan bagi anak yatim piatu penerima bantuan itu tidak harus terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ataupun memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan serta Desa.
“Kalau bantuan masyarakat yang pernah terkonfirmasi positif Covid-19 kan hanya untuk masyarakat yang memiliki pekerjaan tidak tetap, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri tidak dapat bantuan itu. Namun, untuk anak yatim piatu berbeda, mau pekerjaan orang tuanya PNS ataupun bukan, tetap akan mendapatkan bantuan sosial,” jelasnya.
“Semoga kedepannya ada bantuan lain juga seperti beasiswa untuk anak-anak yatim piatu ini. Jadi tidak hanya bantuan sosial akibat Covid-19 saja, melainkan juga anak yatim piatu dapat terbantukan pendidikannya”. harapnya.
Diterangkan Ody, saat ini, pihaknya juga tengah menunggu jawaban dari Pusat untuk bantuan anak yatim piatu tersebut. (FR).
Editor : Dina

