Sabtu, April 18, 2026
BerandaKepulauan RiauKarimunDisdukcapil Karimun Masih Batasi Jumlah Pemohon Dokumen

Disdukcapil Karimun Masih Batasi Jumlah Pemohon Dokumen

Karimun, GK.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karimun masih menerapkan pembatasan jumlah pemohon pengurusan Dokumen di masa pandemi.

Kepada Awak Media ini, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Usmanto menuturkan saat ini Disdukcapil Karimun hanya menerima 30 pemohon setiap harinya untuk pelayanan tatap muka.

“Pembatasan pelayanan tatap muka ini merupakan upaya Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Usmanto, Selasa (24/08/21) sekitar pukul 10.55 Wib di Ruangannya.

Lalu, Dirinya juga menuturkan jika pemohon berasal dari luar Pulau Karimun dan berkasnya sudah lengkap tetap diterima.

“Kebijakan ini khusus untuk pemohon yang tinggalnya di pulau-pulau, agar masyarakat yang sudah datang jauh-jauh tidak kecewa, hal itu dilakukan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat”. tutupnya.(IWD).

Editor : Dina

Berita Terkait

Berita Populer