Rabu, Juni 10, 2026
BerandaKepulauan RiauKarimunHati-Hati, Sanksi Sosial Hingga Sanksi Administrasi Mengincar Anda Jika Tak Patuhi Prokes

Hati-Hati, Sanksi Sosial Hingga Sanksi Administrasi Mengincar Anda Jika Tak Patuhi Prokes

Karimun, GK.com –Masyarakat yang membandel tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), bersiap-siap, karena ada sanksi yang mengintai anda dari Satpol PP Kabupaten Karimun jika kedapatan, yaitu berupa denda sebesar Rp 50.000,- atau sanksi sosial dengan menyapu di jalanan selama 30 menit menggunakan baju khusus yang telah disiapkan.

Untuk diketahui, saat ini tingkat kenaikan bagi pasien Covid-19 di Wilayah Kabupaten Karimun sangat pesat. Berbagai cara dilakukan Pemda setempat dalam menekan kelonjakan virus tersebut.

Dikatakan Desril M.AP selaku Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karimun kepada awak Media ini, kesadaran masyarakat akhir-akhir ini mulai berkurang akan pentingnya kesehatan. Padahal seperti yang kita ketahui bersama, diluar ini banyak virus yang berterbangan sedang mengincer kesehatan kita, yaitu salah satunya Covid-19 yang tak kunjung usai.

“Sanksi ini kita berikan agar masyarakat lebih disiplin lagi terhadap menjaga kesehatan diri. Denda yang diterima nantinya sebesar Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) itu juga akan di masukan ke kas daerah melalui Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Despenda),” terangnya, Sabtu (07/08/21).

“Mari kita lindungi diri kita dengan  5 M, yaitu Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi. Mari kita ikuti anjuran  Pemerintah, agar Virus Corona ini segera pergi”. ajaknya. (RP).

Editor : Milla

Berita Terkait

Berita Populer