Rabu, Juni 24, 2026
BerandaKepulauan RiauBatamDPRD Gelar Paripurna, Ini yang Disampaikan Wako Batam

DPRD Gelar Paripurna, Ini yang Disampaikan Wako Batam

Batam, GK.com – Bertempat di Ruang Serba Guna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian Pidato Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD tahun 2021 oleh Pemerintah Kota Batam (Pemko).

Dalam pidatonya, Walikota Batam Muhammad Rudi mengatakan akan terus berupaya mengoptimalkan pendapatan APBD Kota Batam tahun 2021, dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Kota Batam tahun anggaran 2021 dihadapan Pimpinan DPRD Kota Batam, para anggota Dewan, serta unsur Pimpinan Daerah, dan para undangan lainnya.

“Pemko Batam akan melakukan kebijakan dibidang pendapatan antara lain, melakukan instensifikasi dan ekstensifikasi sumber – sumber pendapatan daerah dengan melakukan penggalian terhadap objek pajak dan menjaring wajib pajak baru, serta penyesuaian NJOP berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk mengoptimalkan penerimaan PBB, meningkatkan pengawasan penerimaan pajak dan retribusi melalui pembayaran non tunai secara digital seperti QRIS, BRIZZI, dan pemasangan tapping box, Mengintegrasikan sistem penerimaan daerah melalui Penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP) untuk peningkatan PAD,” ujar Muhamad Rudi, Jum’at (6/8/21).

Lanjut, Walikota Batam juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan retribusi agar kesadaran masyarakat semakin tinggi, melakukan koordinasi dan sinkronisasi data dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi untuk mengoptimalkan penerimaan Daerah yang bersumber dari Dana Transfer dan Dana Bagi Hasil dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), kemudian memberikan penghargaan kepada masyarakat yang taat membayar pajak tepat pada waktunya melalui pemberian apresiasi terhadap wajib pajak taat pajak Daerah, meningkatkan kualitas sarana dan prasarana dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan meningkatkan kepastian hukum, perlindungan investasi, penyederhanaan prosedur dan pelayanan perizinan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima.

“Tak hanya itu, kita juga akan meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka optimalisasi penerimaan dana bagi hasil pajak dan bukan pajak dan lain pendapatan daerah yang sah, serta meningkatkan dukungan operasional pemungutan pajak dan retribusi melalui penyediaan anggaran yang mendukung penerimaan pendapatan”. ucapnya.

Untuk diketahui, adapun rencana Pendapatan Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2021 semula sebanyak Rp 2.860.863.224.402,00,- berubah menjadi Rp 2.635.563.654.307,00,- atau turun sebesar 7,69%. Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula sebanyak Rp 1.432.639.685.193,- berubah menjadi Rp 1.139.752.856.905,00 atau turun sebesar 20,44%. Pendapatan Transfer semula sebesar Rp 1.319.207.339.209,00,- berubah menjadi Rp 1.347.389.117.402,00 atau naik 4,51%. Sedangkan lain – lain Pendapatan Daerah yang sah semula sebesar Rp 109.016.200.000,- berubah menjadi Rp 148.421.680.000,00 atau naik 12,21%. (Red).

Editor : Dina

Berita Terkait

Berita Populer