Tanjungpinang,GK.com – Hari ini keputusan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Level 4 untuk Kota Tanjungpinang dan Kota Batam resmi diperpanjang hingga tanggal 8 Agustus 2021.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Pemerintah Pusat dalam memperpanjang penerapan PPKM Level 4 untuk 45 Kabupaten/Kota di luar pulau Jawa-Bali mulai tanggal 26 Juli sampai pada 08 Agustus 2021.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhastApp, Koordinator Lapangan Penerapan Protokol Kesehatan Kota Tanjungpinang, Surjadi membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, bahwa PPKM akan diperpanjang, sekarang kita sedang menunggu instruksi Mentri Dalam Negeri”. tegas Surjadi, Sabtu (24/07/21) siang. (Erl).
Editor : Milla

