Bintan, GK.com – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sangatlah penting, selain bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan sesuai dengan peruntukan lahan, IMB juga sangat dibutuhkan ketika terjadi transaksi jual beli rumah.
Namun, tidak semua masyarakat paham atau bahkan mengabaikan terkait pengurusan IMB. Pasalnya, diduga salah satu bangunan rumah yang berada di jalan Gesek, Kabupaten Bintan diketahui tidak mempunyai IMB.
Untuk itu, perlu adanya peran Pemerintah agar peraturan yang dibuat seharusnya dapat dijalankan dengan baik.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bintan, Alfeni Harmi saat ditemui Awak Media ini terkait hal tersebut membenarkan bahwa bangunan itu belum pernah mengurus izinnya.
“Semua yang berizin pasti mempunyai plang IMB, dan jika bangunan tersebut tidak memiliki plang IMB, kami curigai bangunan tersebut tidak berizin,” katanya, Jum’at (16/4) pagi.
Sementara itu, melalui via Telephon, sekitar pukul 11.09 Wib, Media ini mencoba konfirmasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan, Sumadi dibagian Penyidik. Terkait bangunan yang tidak mengantongi IMB tersebut, Dirinya menegaskan bahwa akan segera berkoordinasi kepada atasannya, serta akan turun ke lapangan untuk mengecek kebenarannya.
“Siap, terimakasih atas infonya, nanti kita akan cek”. ujarnya, singkat. (Fit).
Editor : Febri

