Anambas, GK.com – Dikarenakan Undang-Undang Perkawinan yang baru mengubah batas minimal umur menikah Laki-Laki dan Perempuan, kini Pengadilan Agama Tarempa mengalami peningkatan pemohon Dispensasi Nikah.
Ketua Pengadilan Agama Tarempa, Gita Febrita membenarkan hal tersebut, Ia menuturkan, peningkatan drastis terjadi semenjak UU Perkawinan baru disahkan.
“UU yang baru ini kan sekarang sudah menyamakan umur Calon Pengantin yang ingin menikah, namun masih banyak Calon Pengantin yang ingin menikah tetapi umur pasangannya masih belum cukup,” ujar Gita saat diwawancarai oleh Awak Media ini, Selasa (23/02) di Kantor Pengadilan Agama Tarempa.
“Ada Laki-Laki ingin menikah, Laki-Lakinya sudah berumur 19 Tahun, tetapi Perempuannya belum, maka itu harus ke Pengadilan Agama dulu untuk membuat permohonan Dispensasi Menikah, itu yang membuat terjadinya peningkatan,” lanjutnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa, jika ingin membuat permohonan Dispensasi Menikah, maka Calon Pengantin harus memiliki surat penolakan dari KUA.
“Nanti jika surat itu sudah ada, baru akan dibuatkan permohonan Dispensasi Menikah,” ujar Gita.
Sementara itu, untuk Kasus Perceraian di Pengadilan Negeri Tarempa, Gita mengatakan tidak terjadi peningkatan yang begitu besar.
“Untuk Kasus Perceraian masih normal disini”. pungkas Gita. (FR).
Editor : Febri