Kamis, April 23, 2026
BerandaHukrimTim Panter Dan BC Karimun Berhasil Ringkus Dua Kurir Ganja

Tim Panter Dan BC Karimun Berhasil Ringkus Dua Kurir Ganja

Karimun, GK.com – Dua orang tersangka berinisial GO dan BL dibekuk Tim Panter Satres Narkoba Polres Karimun yang berkerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun atas tindak pidana Narkotika jenis ganja, Jumat (18/12) di Pelabuhan Roro Parit Rempak.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan dalam Konferensi Pers nya menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil penelusuran, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat kurang lebih 0,5 kg (504 gram).

“Awalnya merupakan hasil penggeledahan pihak Bea Cukai Karimun yang ditemukannya barang bukti satu paket ganja seberat 431 gram dan 1 botol plastik berisi kurang lebih 30 gram,” ucapnya, Senin (28/12) di Media Center Polres Karimun

“Untuk melakukan pendalaman, pihak kami dan Bea Cukai kembali melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka dan ditemukan kembali barang bukti berupa 1 bungkus berisi ganja seberat 13 gram dan 1 unit sepeda motor,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka GO, barang tersebut (Ganja) dibawanya dari Pekanbaru menuju Karimun untuk diberikan kepada tersangka BL.

“Selain itu masih ada satu Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A yang terlibat dengan kedua tersangka ini”. terang Adenan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara serta denda mencapai 10 miliar rupiah. (RC).

Editor : Febri

Berita Terkait

Berita Populer