Tanjungpinang, GK.com – Dalam Rapat Paripurna Terbuka yang beragendakan Penyampaian Pidato Pengantar oleh Walikota Tanjungpinang dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tanjungpinang terhadap 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2020, Selasa (27/1) pagi, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Hj. Yuniarni Pustoko Weni, SH didampingi Ketua I Ade Angga memimpin langsung jalannya Rapat tersebut.
Acara yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama, Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang itu juga dihadiri oleh 20 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang serta Wali Kota Tanjungpinang H. Syahrul, S.Pd, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP, Sekertaris Daerah Kota Tanjungpinang Drs. Teguh Ahmad Syafari, M.Si, Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan Camat/Lurah di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Dalam pidatonya, Wali Kota Tanjungpinang, H. Syahrul, S.Pd mengatakan, dengan menindaklanjuti Paripurna penyampaian Propemperda Kota Tanjungpinang Tahun 2020 yang telah dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2020 lalu, maka pada kesempatan ini Pemerintah Kota Tanjungpinang mengusulkan 6 Ranperda untuk dilakukan pembahasan bersama Pansus sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
“Sebagaimana 6 Ranperda yang diusulkan untuk pembahasan tahap I yang telah menjadi skala prioritas Pemerintah Kota Tanjungpinang diluar Ranperda wajib dan telah memenuhi kelengkapan administrasi yang meliputi, Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bestari Tanjungpinang (Perseroda), Ranperda tentang Perseroan Terbatas Tanjungpinang Makmur Bersama (Perseroda), Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang,” tutur Syahrul.
“Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2010 tentang pengujian kendaraan bermotor, Ranperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia dan Ranperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah”. lanjutnya.
Rapat Paripurna terbuka tersebut diakhiri dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi tentang Ranperda Tahap I Tahun 2020, Dari 7 Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tanjungpinang yang dibacakan dan diserahkan langsung oleh masing-masing Fraksi ke Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang.
Dapat disimpulkan bahwa, semua Fraksi mendukung dan menyetujui serta memberikan apresiasi terhadap Ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang dan semoga selanjutnya dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah yang implementatif. (Hms/Red).
Editor : Milla