Tanjungpinang, GK.com – Mobil Dinas jenis Toyota Inova dengan nomor plat BP 17 T, yang merupakan aset Pemerintah Kota Tanjungpinang, ternyata hingga kini masih digunakan oleh mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) periode 2009-2014, Raja Mansyur Razak.
Terkait hal tersebut,Raja Mansyur Razak saat ditemui oleh Awak Media di Asrama Haji Tanjungpinang, mengatakan bahwa, sebenarnya PemkoTanjungpinang belum sepenuhnya melaksanakan Undang-Undang yang mengatur terkait aset Pemerintah, yang mana sudah disebutkan bahwa setiap Pimpinan Daerah, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Pimpinan DPRD, Wakil 1 dan 2 DPRD, mempunyai hak untuk mengajukan Mobil Dinas agar dilelang secara tertutup kepada pejabat yang bersangkutan.
Dalam UU Nomor 57 Tahun 2017 mengatakan bahwa jika Mobil Dinas sudah berumur selama 5 Tahun atau lebih, dapat dilelang kepada pejabat yang menggunakan Mobil tersebut.
“Saya sudah 2 periode di DPRD Kota Tanjungpinang, sampai hari ini Mobil tersebut juga masih belum diserahkan atau dilelang oleh Pemko, bahkan pihak Sekretaris Dewan (Sekwan) saat saya masih bertugas juga sudah berulang kali mengajukan agar mobdin tersebut dilelang, tapi hingga hari ini, sejak jaman kepemimpinan Hj. Suryatati A Manan sampai sekarang,belum juga terlaksanakan pelelangan itu, itulah sebabnya saya menggunakan Mobil dengan plat merah ini,” jelas Mansur, Rabu (25/9) sekitarpukul 11.45 Wib.
“Saya ini mantan Pejabat, tentu jika memutuskan sesuatu itu haruslah secara administrasi, saya menerima ini juga secara administrasi, mau diambil, mau dilelang, ya silahkan, tapi saya juga ingin dihargai dengan baik sebagai warga Negara, karena sudah banyak kali saya sampaikan kepada Pemko untuk melelang Mobil tersebut, namun sampai hari ini juga tidak dianggap,” ungkapnya.
“Saya tinggal menunggu jawaban dari Pemko, mobil tersebut sudah bisa dilelang atau tidak”. tutupnya. (MI).
Editor : Febri