119 Kg Narkotika Jenis Sabu Diamankan Polres Bintan, 3 Orang Pelaku Terancam Hukuman Mati

0
469

Bintan, GK.com – Polres Bintan berhasil mengamankan 3 orang pelaku berinisial JF, SY dan ZH dalam pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu dengan berat 119 Kg di jaringan Internasional dan antar Provinsi pada Jum’at (30/8) lalu.

Laporan pengungkapan kasus tersebut disampaikan pada Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mapolres Bintan Polda Kepri, Rabu (4/9) oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, S.IK, M.Si, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara,S.IK, Wakapolres Bintan Kompol Dandung, SH, S.IK, M.H dan para pejabat utama Polres Bintan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs. S. Erlangga dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa untuk kesekian kalinya jajaran Polda Kepri berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jaringan Internasional tersebut.

“Mengingat letak geografis wilayah hukum Polda Kepri yang terdiri dari banyak Pulau, baik yang berpenghuni maupun tidak berpenghuni, dengan kondisi tersebut tentunya hal ini berpotensi terjadinya kejahatan Narkotika lintas Negara,” tutur Erlangga.

“Penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polres Bintan selama kurang lebih satu setengah bulan ini pun berhasil mengungkap jaringan internasional tersebut,” lanjutnya.

“Untuk peredaran Narkotika itu sendiri yaitu berada di Wilayah Asia atau yang dikenal dengan Segitiga Emas seperti Negara Laos, Myanmar dan Thailand, sehingga Negara kita yang langsung bertetangga dengan Negara tersebut berpotensi dijadikan tempat peredarannya,” kata Erlangga.

Selanjutnya, Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang, S.IK, M.Si, juga turut menerangkan saat itu, bahwa Penyelidikan ini menindaklanjuti maraknya peredaran jaringan Narkotika yang masuk di Kepri, sehingga dilakukan upaya pencegahan dan penyelidikan yang intens dan pada tanggal 30 Agustus 2019 lalu, Polsek Bintan Utara beserta jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JF ditempat tinggalnya, yaitu Jalan Antasari, Kota Baru Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan.

“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah dan pada kendaraan, saat itu ditemukan juga tersangka dengan inisial SY, dari keterangan kedua pelaku tersebut, Narkotika jenis sabu itu milik ZH, sebelum Narkotika tersebut di distribusikan oleh SY ke berbagai Daerah di Sumatera dan Jawa, sabu tersebut dititipkan ditempat tinggal JF,” terangnya.

“Peran dari SY adalah membawa dan mengirimkan Narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan perintah dari tersangka ZH, menurut keterangan ZH, Sabu tersebut di datangkan dari Malaysia dengan dikemas menggunakan Wrapping Plastik, Alumunium Foil dan kemasan teh Cina yang kemudian dibawa ke perairan Senggiling dengan menggunakan Speed Boat,” jelasnya.

“Tersangka berjumlah tiga orang dengan inisial JF (38) laki-laki dan bertempat tinggal Jalan Antasari, Kota Baru Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Inisial SY (39) laki-laki bertempat tinggal di Perum Antasari, Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, serta Inisial ZH (36) laki-laki bertempat tinggal di Jalan Raja Ali Haji, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan,” ucapnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah :

  • 120 (Seratus dua puluh) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 118,521.97 Kg hasil penimbangan Pegadaian Tanjungpinang.
  • 4 (Empat) Buah koper.
  • 1 (Satu) set alat hisap Bong.
  • 1 (Satu) unit mesin cuci.
  • 2 (Dua) buah jerigen warna kuning.
  • 1 (Satu) unit mobil Fortuner No. Pol BE 10XX FD warna silver.
  • 1 (Satu) unit mobil Kijang Lgx No. Pol BP 11XX TA warna biru.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun. (Red/Hms).

Editor : Milla