Tanjungpinang, GK.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungpinang 2018-2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Rabu (20/3) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang sekitar pukul 10.45 Wib.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tanjungpinang, Petrus Marulak Sitohang mengatakan, “RPJMD ini merupakan pedoman dokumen perencanaan pembangunan kedepannya bagi Kepala Daerah dan bagi seluruh perangkat daerah, sesuai dengan penjabaran dari visi misi Walikota Tanjungpinang periode 2018-2023 terkait Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk melakukan program kerja 5 tahun kedepan,” katanya.
Dikatakan Petrus, selain menjadi acuan bagi Kepala Daerah dan perangkatnya, RPJMD ini juga menjadi acuan bagi DPRD dan masyarakat dalam melakukan pengawasan serta evaluasi kinerja Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pembangunan daerah.
Ditempat yang sama, Walikota Tanjungpinang H. Syahrul dalam sambutannya secara khusus mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi kepada Pansus RPJMD DPRD Kota Tanjungpinang yang telah bekerja keras dalam melakukan pembahasan untuk lebih menyempurnakan rancangan akhir RPJMD ini sehingga dapat di sah kan.
“Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tanjungpinang atas terlaksananya Sidang Paripurna pengambilan keputusan penetapan Peraturan Daerah (Perda) RPJMD Kota Tanjungpinang tahun 2018-2023,” ucapnya.
Dikatakan Syahrul, rencana pembangunan RPJMD Kota Tanjungpinang periode 2018-2023 juga telah diakomodir oleh peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, dimana program prioritas daerah selain menggunakan pendekatan sektoral sesuai urusan juga menggunakan pendekatan spesial melalui pembagian wilayah menjadi empat gerbang untuk menjamin pemerataan bagi pembangunan di seluruh wilayah yang ada di Kota Tanjungpinang.
Pada kesempatan itu, Syahrul juga akan menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah agar dapat segera mungkin melaksanakan penuntasan Rencana Strategis (Renstra) sesuain urusan masing-masing, serta meminta kepada Kepala Bappelitbang Kota Tanjungpinang untuk dapat segera menyampaikan Perda RPJMD agar segera di evaluasi oleh Gubernur Provinsi Kepri.
“Menurut pemikiran kami masih terdapat beberapa kunjungan dari Provinsi yang perlu dikejar dengan serius, seperti keringanan pajak dan siklus daerah, tentunya dalam hal ini, berbagai upaya akan kita rencanakan agar dapat terealisasikan dan dapat terlaksana dengan baik kedepannya bagi ekonomi masyarakat Tanjungpinang khususnya,”harap Syahrul.
Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga menandatangani pengesahan RPJMD dihadapan Walikota Tanjungpinang dan Wawako Tanjungpinang.
Dalam pengesahan Perda tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga dan disetujui oleh Anggota DPRD yang hadir saat itu, serta dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman pengesahan RPJMD menjadi Perda Tanjungpinang oleh Walikota Tanjungpinang bersama Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga disaksikan Wakil Walikota Tanjungpinang, Rahma.
Hadir juga pada kesempatan itu, para Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tanjungpinang. (KR).
Editor : Milla