Tanjungpinang, GK.com – Dalam rangka pencegahan peredaran narkoba melalui Handphone (HP) di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang bersama Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan petugas lainnya melakukan razia dan penggeledahan di Kamar Hunian Warga Binaan, Senin (11/02), sekitar pukul 11.00 Wib.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepri, Dedi Handoko, Bc.IP., S.Sos., M.H mengatakan bahwa langkah awal peredaran narkoba adalah penyalahgunaan melalui Handphone (HP).
“Dimana-mana Pengendalian narkoba dikendarai oleh HP yang memudahkan komunikasi antara pengedar dan pemakai narkoba, untuk itu perlu adanya penguatan pengawasan di Rutan ini terkait penggunaan HP,” kata Dedi.
“Dengan adanya sistem yang sudah berjalan di Rutan ini mengenai fasilitas komunikasi dalam bentuk Warung Telepon (Wartel) yang dapat terdeteksi oleh pihak kepolisian, para tahanan tentu tidak akan dapat melakukan komunikasi yang berkaitan dengan narkoba,” terang Dedi.
Selain melakukan razia dan penggeledahan pada Kamar Hunian Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Fonika Affandi bersama seluruh petugas lainnya juga melakukan tes urin sebagai bukti bahwa tidak adanya petugas yang menjadi pemakai narkoba.
“Saya bersama 55 orang Petugas Rutan akan melakukan tes urin untuk menghindari adanya penggunaan narkoba oleh Petugas”. ujar Fonika.
“Jika kedapatan ada Petugas yang menggunakan narkoba, maka akan di tindak lanjuti dengan diberikan sanksi sesuai tingkat keterlibatan narkoba tersebut”. tutupnya. (FL).
Editor : Milla