Rabu, September 18, 2024
spot_img

Penjelasan Balai Karantina Kelas II Tanjungpinang, Terkait Isu Anggur Berformalin.

TANJUNGPINANG, GK.com – Beberapa hari yang lalu masyarakat Tanjungpinang sempat dihebohkan dengan kemunculan dari para penjual anggur yang mengedarkan jualannya di pinggir-pinggir Jalan dengan harga murah (dibawah harga pasaran).

Sontak hal tersebut sempat menarik minat bagi sebagian besar masyarakat Tanjungpinang yang khususnya menggemari buah tersebut ketika melintasi perjalanan ditempat anggur-anggur itu dipasarkan.

Pemandangan tak biasa yang memperlihatkan para pedagang anggur di pinggiran Jalan secara berderet-deret lantas sepontan menjadi pembicaraan oleh masyarakat, baik melalui dari mulut ke mulut, hingga berkembang sampai ke media sosial.

Kemunculan anggur murah tersebut juga sempat menjadi pertanyaan serta menimbulkan keresahan dari sebagian besar kalangan masyarakat, pasalnya ada sebagian rumor yang berkembang, bahwa anggur yang berasal dari Negera Cina tersebut di duga mengandung berbahan formalin, serta masuknya secara illegal.

Dengan adanya isu yang meresahkan bagi masyarakat tersebut, media ini mencoba mendatangi Balai Karantina Pertanian Kelas II Kota Tanjungpinang untuk mendapatkan informasi akurat terkait masuknya anggur tersebut.

Balai Karantina Kelas II Kota Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Karantina Tumbuhan, Ir. Khalid Daulay saat ditemui media ini di kantornya, Kamis (22/11) pagi menegaskan bahwa, masuknya anggur tersebut adalah melalui jalur masuk resmi dari pelabuhan Belawan, Medan, kemudian masuk ke pelabuhan Batu Ampar, Batam, lalu ke Tanjungpinang melewati Pelabuhan ASDP Tanjung Uban secara legal.

“Setiap Buah dari manapun yang masuk di Kota Tanjungpinang ini secara legal, dan tentunya dilengkapi dengan dokumen yang lengkap,” kata Khalid.

“Buah anggur itu sudah memiliki surat-surat izin dan sertifikat COA (Certificate Of Analysist), serta sudah dilakukan pemeriksaan ulang oleh Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang,” tegasnya.

“Setelah semua sudah sesuai aturan, maka terbitlah surat pelepasan, yang berarti buah tersebut dapat di sebarkan kemana saja,” ucapnya.

“Dalam hal ini, tugas pokok dan fungsi Karantina adalah mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK),” terang Khalid.

“Jadi, untuk pengecekan yang mengandung pestisida atau formalin yang punya wewenang penuh adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Dinas Kesehatan,” tutupnya. (FL).

 

 

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img