Jumat, April 19, 2024
spot_img

Dewan Tanjungpinang Sahkan Perda RDTR

TANJUNGPINANG- Setelah melalui proses panjang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Tanjungpinang akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Rapat Paripurna Terbuka, di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Jum’at 3 Agustus 2018.

Pengesahan Perda RDTR itu ditandai penandatanganan oleh Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Drs. H. Raja Ariza, MM bersama Ketua DPRD Suparno.

Penjabat Wali Kota, Raja Ariza menjelaskan RDTR yang di buat dalam sebuah aturan, berfungsi sebagai instrumem pengendalian mutu dalam pemanfaatan ruang dengan tetap berpedoman pada Rencana Tata Ruang wilayah ( RTRW ) tahun 2014 – 2034.RDTR juga sebagai acuan untuk pengendalian pemanfaatan ruang secara rinci, sebagai pedoman dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang, sebagai pedoman dalam rencana tata bangunan dan lingkungan “terangnya

Dari fungsi tersebut, lanjut Wali Kota, RDTR memiliki manfaat untuk penentu lokasi berbagai kegiatan yang juga sebagai alat operasional dalam pengendalian dan pengawasan yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.

“Terbitnya Perda Nomor. 10 tahun 2014 tentang RTRW dapat dilihat secara detail dalam Perda RDTR tersebut. Selain itu, ada manfaat lainnya dalam memberikan motivasi, urgensi, efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan pemerintahaan serta sebagai upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses demokrasi yang bermula dari lapisan bawah.”tambahnya

Perda RDTR ini juga, kata Wali Kota merupakan salah satu regulasi yang akan menunjang kepastian pembangunan, kemasyarakatan dan iklim investasi perekonomian di Kota Tanjungpinang.

Rapat paripurna ini juga tampak dihadiri oleh 23 anggota Dewan, Sekda Kota Tanjungpinang, Drs. Riono, M.Si, para Kepala OPD, Camat serta Lurah di lingkungan Pemko Tanjungpinang. (Hms)

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles