Bandung, GK.com — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian melalui pemanfaatan teknologi digital. Hingga September 2026, Imigrasi mencatat sebanyak 17.597 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sebagai bagian dari upaya menegakkan aturan keimigrasian di Indonesia.
Penguatan pengawasan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Rakor Wasdakim) yang berlangsung di Bandung pada 13 hingga 16 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Ditjen Imigrasi mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), serta pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) Pengungsi. Ketiga sistem tersebut ditujukan untuk meningkatkan akurasi data, memperkuat deteksi dini, serta mempercepat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) , serta penanganan pengungsi dari luar negeri.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, pengawasan berbasis teknologi harus didukung dengan data yang akurat, mutakhir, serta kesiapan dan integritas petugas di lapangan.
“Digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti. Dengan teknologi yang mendukung dan integritas petugas, pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah,” kata Hendarsam.
Ia juga menjelaskan, APOA dimanfaatkan pengelola penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing. Sementara itu, SOI berfungsi untuk membantu mengidentifikasi individu yang membutuhkan perhatian khusus dalam pengawasan keimigrasian.
Sistem SOI telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM), sehingga data terkait dapat muncul secara otomatis dalam layanan keimigrasian, termasuk saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Pemanfaatan kedua sistem tersebut diharapkan dapat mendukung pengawasan terhadap WNA yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian, termasuk individu yang masuk daftar pencarian orang (DPO) maupun buronan internasional.
Selain itu, Ditjen Imigrasi juga mengembangkan APGAKUM Pengungsi untuk memperkuat pendataan dan pelaporan pengungsi melalui pencatatan identitas, pemeriksaan dokumen, perekaman foto, hingga pemantauan persebaran menggunakan teknologi geotagging.
Melalui aplikasi tersebut, Imigrasi dapat melakukan verifikasi data secara mandiri dengan tetap memanfaatkan informasi awal dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM).
Setelah melalui uji coba di wilayah kerja Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang, aplikasi tersebut mulai diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia.
Berdasarkan data Ditjen Imigrasi, sepanjang Januari hingga September 2026 tercatat 17.597 tindakan administratif keimigrasian. Rinciannya meliputi 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, serta lima larangan berada di suatu tempat.
Pada periode yang sama, Imigrasi juga mencatat 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan total 89 tersangka tindak pidana keimigrasian.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 tersangka masih dalam proses penyidikan, 20 tersangka telah memasuki tahap P21 atau persidangan, sedangkan tujuh tersangka lainnya telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Berdasarkan kewarganegaraan, tersangka tindak pidana keimigrasian terbanyak berasal dari Malaysia sebanyak 34 orang, Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebanyak 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh sembilan orang, dan Filipina lima orang.
Hendarsam juga menegaskan, penguatan sistem pengawasan digital harus berjalan seiring dengan peningkatan profesionalisme dan integritas petugas agar pelaksanaan pengawasan serta penindakan semakin efektif.
“Melalui optimalisasi APOA, SOI, dan APGAKUM Pengungsi, Imigrasi berupaya memperkuat tata kelola pengawasan keimigrasian yang berbasis data, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan”. ungkapnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Indonesia melalui pengawasan yang tegas sesuai norma hukum serta tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. (DS/*)
Editor: Endang

