Minggu, Agustus 16, 2026
BerandaHukrimPengadaan Baliho Rp 2 Miliar di Sorot, Hasan Bungkam, 11 Perusahaan Dipertanyakan

Pengadaan Baliho Rp 2 Miliar di Sorot, Hasan Bungkam, 11 Perusahaan Dipertanyakan

Kepri, GK.com – Polemik pengadaan baliho senilai sekitar Rp 2 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih menjadi sorotan.

Kegiatan yang diduga bermasalah tersebut kini memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme pengadaan, penunjukan perusahaan, hingga realisasi pekerjaan di lapangan.

BACA JUGA: 👇👇👇


Salah satu pihak yang dinilai penting untuk dimintai penjelasan adalah Hasan, yang saat kegiatan berlangsung, ia menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kepri sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Namun, ketika dikonfirmasi gerbangkepri.com melalui pesan WhatsApp, Hasan memilih tidak memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.
Padahal, posisinya sebagai KPA menempatkan Hasan sebagai salah satu pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran yang dikuasakan kepadanya, termasuk dalam pelaksanaan kegiatan yang kini menjadi perhatian publik.

Informasi ini tentu membutuhkan penjelasan terbuka. Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme penunjukan 11 Perusahaan tersebut dilakukan, apa dasar penetapannya, berapa nilai pekerjaan masing-masing Perusahaan, dimana baliho di pasang, serta apakah seluruh pekerjaan benar-benar direalisasikan sesuai kontrak.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting, mengingat anggaran yang digunakan bersumber dari keuangan daerah dengan nilai mencapai sekitar Rp 2 miliar.

BACA JUGA: 👇👇👇



Jika pekerjaan memang telah dilaksanakan dengan sesuai, semestinya terdapat dokumen, bukti pembayaran, titik pemasangan, volume pekerjaan, hingga dokumentasi pelaksanaan yang dapat diverifikasi.

Sebaliknya, apabila ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak atau bahkan tidak pernah direalisasikan, maka persoalan tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan lebih mendalam. Karena itu, dugaan pekerjaan fiktif tidak seharusnya berhenti pada saling bantah atau bungkamnya pihak-pihak yang disebut memiliki kewenangan.

Diperlukan pemeriksaan secara objektif untuk memastikan apakah kegiatan tersebut benar-benar terlaksana atau justru terdapat persoalan dalam proses pengadaan maupun pertanggungjawaban anggarannya.

Untuk mengungkap persoalan tersebut, secara terang, Aparat Penegak Hukum dan pengawasan internal Pemerintah dinilai perlu turun melakukan verifikasi terhadap dokumen kontrak, proses penunjukan Perusahaan, pembayaran, volume pekerjaan, serta kondisi fisik baliho di lapangan.

Keterlibatan Polda Kepri, Kejati Kepri, maupun Inspektorat dapat menjadi langkah penting untuk memastikan penggunaan anggaran daerah tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini disusun, Hasan belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan gerbangkepri.com melalui WhatsApp pada Sabtu (15/08/2026) siang. Redaksi tetap membuka ruang bagi Hasan maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas informasi tersebut. (QQ/DS)

Editor: Milla.

Berita Terkait

Berita Populer