Tanjungpinang, GK.com – Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus menjadi perhatian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang. Salah satu yang menjadi sorotan adalah perubahan modus TPPO yang kini semakin bergeser ke ranah digital melalui berbagai bentuk penipuan daring.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sekaligus silaturahmi bersama insan pers pada Kamis (13/08/2026) sekitar Pukul 10.00 WIB di Aula Kantor Imigrasi Tanjungpinang.
Kegiatan yang diselenggarakan sebagai upaya memperkuat sinergi antara pihak Imigrasi dan rekan-rekan media ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait pergeseran modus operandi TPPO yang kian berkembang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Erwin Hariyadi, A.Md.Im., S.H., M.Si menerangkan, dalam delapan tahun terakhir, jumlah kasus TPPO memang mengalami penurunan. Meski demikian, ancaman tersebut belum sepenuhnya hilang dan tetap harus diwaspadai.
Dijelaskan Erwin pada momen itu, salah satu perubahan yang paling mencolok adalah, pergeseran cara pelaku beroperasi.
“Jika dulunya kasus banyak terjadi melalui modus pernikahan atau penawaran pekerjaan rumah tangga, kini praktik tersebut semakin banyak dilakukan melalui penipuan daring,” kata Erwin.
“Pelakunya pun berasal dari lingkungan kita sendiri, korbannya juga masyarakat kita. Hal inilah yang harus segera kita antisipasi bersama,” tambah Erwin.
Menurutnya, keterbatasan jangkauan instansi membuat peran media menjadi sangat penting dalam menyebarluaskan informasi dan edukasi kepada masyarakat luas.
Terlebih lagi, Wilayah Kepulauan Riau memiliki posisi strategis, karena berbatasan langsung dengan sejumlah Negara tetangga. Kondisi inilah yang membuat mobilitas warga ke luar negeri cukup tinggi, sehingga pengawasan dan edukasi terkait prosedur keberangkatan perlu terus diperkuat.
Erwin juga mengajak insan pers untuk membangun komunikasi yang terbuka bersama pihak Imigrasi.
“Jika ada hal yang ingin disampaikan atau ditanyakan, silakan datang langsung. Mari bangun komunikasi yang sehat, terbuka, saling menghormati, serta saling percaya demi kemajuan bersama,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Daniel Maxrinto menambahkan bahwa, keberangkatan warga ke luar negeri pada dasarnya diperbolehkan, selama dilakukan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, fenomena yang belakangan muncul di media sosial menjadi perhatian khusus. Salah satunya adalah kasus warga yang berangkat ke luar negeri atas kemauan sendiri, namun kemudian meminta bantuan untuk kembali karena terjebak masalah setelah berada di negara tujuan.
“Dulu kasus banyak terjadi secara langsung, kini bergeser ke penipuan lewat dunia maya. Kami membutuhkan bantuan rekan-rekan media untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya, agar masyarakat tidak mudah tergiur janji manis yang menyesatkan,” tegas Daniel.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Imigrasi telah melakukan berbagai langkah. Secara nasional, sebanyak 8.287 orang telah ditunda keberangkatannya karena diduga berpotensi menjadi korban TPPO. Khusus di wilayah Tanjungpinang, pihaknya juga telah menunda keberangkatan tujuh orang. Mereka diketahui bekerja di dalam negeri, namun berencana berangkat ke luar negeri dengan prosedur yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, Imigrasi juga telah menangguhkan penerbitan paspor bagi 40 orang yang terindikasi berisiko menjadi korban TPPO.
“Upaya pencegahan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan pengawasan di tempat pemberangkatan saja, Imigrasi juga membentuk tim Pembina Imigrasi Desa Binaan yang menjangkau perangkat Desa hingga tingkat Kecamatan. Sosialisasi juga rutin digelar ke sekolah-sekolah menengah sebagai langkah edukasi sejak dini, terutama bagi para siswa yang kelak berpotensi mencari pekerjaan atau melanjutkan kegiatan ke luar negeri,” terang Daniel.
“Pencegahan TPPO ini memerlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk media massa yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi secara cepat dan luas kepada masyarakat. Perbedaan peran bukanlah penghalang, melainkan kekuatan kita yang dipersatukan dalam satu tujuan yang sama”. tutup Daniel. (Sis)
Editor: Endang

