Karimun, GK.com – Memakai alasan untuk menjaga iklim investasi agar tetap kondusif, sekaligus memastikan agar setiap aktivitas usaha dapat berjalan dalam koridor hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, Bupati Karimun Ing Iskandarsyah menggelar pertemuan tertutup bersama Ketua DPRD Karimun, perwakilan Kodim 0317/TBK, Wakapolres Karimun, perwakilan Lanal TBK, perwakilan Kejari Karimun, Kepala PN Tanjung Balai Karimun Kelas II, perwakilan KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, perwakilan KPPBC Type Madya B Tanjung Balai Karimun, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, Direktur Perizinan dan Pemasaran BP Kawasan Karimun, serta Presiden Direktur PT Oil Terminal Karimun.
Dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) yang beragendakan terkait “Verifikasi Kegiatan PT Oil Terminal Karimun di Kawasan Free Trade zone (FTZ)” itu dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Karimun, Senin (10/08/2026) sekitar Pukul 10.30 WIB.
Selesai mengikuti kegiatan Rakor tersebut, Bupati Karimun Ing Iskandarsyah didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala BP Kawasan Karimun, dan Presiden Direktur PT Oil Terminal Karimun menyampaikan bahwa, sikap yang ia ambil tersebut adalah untuk mengklarifikasi, sekaligus memverifikasi berbagai pemberitaan dan informasi yang sebelumnya menyebut adanya potensi kerugian negara dalam aktivitas PT Oil Terminal Karimun.
“Saya sengaja mengundang langsung Presiden/CEO PT Oil Terminal Karimun untuk mendapatkan penjelasan terkait posisi dan kegiatan di perusahaan tersebut. Nah, itu yang mau kami verifikasi,” ucap Ing Iskandarsyah.
BACA JUGA: 👇👇👇
Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak perusahaan dan instansi terkait, lanjut Ing Iskandarsyah menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Daerah mendapatkan gambaran mengenai posisi dan aktivitas di PT Oil Terminal Karimun.
“Dalam pertemuan tadi, dijelaskan semuanya, posisinya seperti apa. Nah, bisa kami simpulkan, tidak ada masalah,” ungkap Ing Iskandarsyah berupaya memberikan pembelaan kepada PT Oil Terminal Karimun, dan terkesan menyejukkan suasana.
Dikesempatan itu, Bupati Karimun Ing Iskandarsyah juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai karakteristik kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ), termasuk mekanisme kepabeanan serta keluar-masuk barang.
Ia menilai, aktivitas di kawasan FTZ tidak dapat disamakan begitu saja dengan pelabuhan biasa, karena terdapat ketentuan dan fasilitas fiskal tersendiri.
Karena itu, Ing Iskandarsyah juga meminta penjelasan dari Bea Cukai mengenai mekanisme pengawasan aktivitas PT Oil Terminal Karimun.
“Karena ini menyangkut daerah Free Trade Zone, Pabean, kemudian terkait keluar masuk barang, tidak semua orang memahami terkait kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Jangan dibandingkan dengan pelabuhan biasa,” kata Ing Iskandarsyah.
Disambung oleh Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Yusman Juandi yang saat itu turut mendampingi Bupati Karimun menuturkan jika, FTZ memiliki perlakuan fiskal yang berbeda dibandingkan kawasan lainnya.
Menurutnya, salah satu tujuan keberadaan FTZ adalah mendukung produktivitas perekonomian regional serta meningkatkan investasi.
“FTZ itu salah satunya untuk mendukung produktivitas perekonomian di regional, wilayah, dalam hal ini di Karimun,” ujar Yusman.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah fasilitas fiskal yang diberikan Pemerintah terhadap kegiatan di kawasan bebas, diantaranya pembebasan bea masuk, pembebasan PPN impor, serta PPh impor yang tidak dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk kegiatan pemasukan barang, ada fasilitas pembebasan bea masuk. Jadi memang bea masuk tidak dipungut, di bebaskan. Dari sisi fasilitas perpajakan, PPN impornya dibebaskan dan PPh impor tidak dipungut,” terang Yusman.
Ditegaskan Yusman, fasilitas tersebut merupakan kebijakan Pemerintah untuk mendorong produktivitas, serta peningkatan investasi di kawasan FTZ.
Ia juga menambahkan, kegiatan pelaku usaha tetap harus sesuai dengan izin yang diberikan oleh BP Kawasan. Sementara dari sisi Kepabeanan, Bea Cukai menjalankan fungsi pelayanan, sekaligus pengawasan terhadap dokumen, serta barang yang keluar dan masuk kawasan.
“Dari rapat tadi, kami sudah sampaikan kepada Pak Bupati, kami laporkan terkait dengan pemasukan atau keluar barang ke Oil Terminal Karimun sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, termasuk mengenai peran Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dalam proses administrasi Kepabeanan. PPJK ini semacam agen pengurusan Kepabeanan, dimana agen Kepabeanan itu di tunjuk oleh pengusaha untuk menjadi perantara dalam pengurusan dokumen. Adapun penyampaian dokumen Kepabeanan saat ini telah dilakukan melalui sistem elektronik, baik dokumen impor, ekspor, maupun dokumen terkait perizinan dan realisasi lainnya. Seluruh dokumen disampaikan melalui sistem, baik dokumen impor atau ekspor, maupun dokumen-dokumen yang terkait dengan perizinan realisasi yang lain. Kami dari Bea Cukai melakukan pengawasan dan pelayanan berdasarkan manajemen risiko,” papar Yusman.
Ditanya oleh awak media gerbangkepri.com dalam Rakor tersebut, mengapa memilih lokasi pertemuan di Rumah Dinas Kepala Daerah, bukan di Kantor BP Kawasan Karimun apabila dirinya saat itu bertindak sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan, Bupati Karimun Ing Iskandarsyah mengatakan jika hal tersebut tidak menjadi persoalan selama substansi pertemuan tetap pada tujuan klarifikasi.
“Sekarang ini bebas mau mengadakan dimana saja. Orang saja sekarang pakai Zoom, bisa dari jauh. Presiden di sana, dan kami di sini. Yang penting esensinya, yang paling penting bahwa mengklarifikasi tidak ada persoalan, itu yang paling penting sebenarnya. Dan saya hadir disini dalam dua kapasitas, sebagai Kepala Daerah dan Wakil Ketua Dewan Kawasan,” tegas Ing Iskandarsyah, Senin (10/08/2026) Pukul 12.14 WIB.
Menurutnya, sebagai Kepala Daerah, dirinya memiliki kepentingan untuk memastikan Karimun agar terus berkembang, khususnya dalam sektor investasi dan pariwisata.
“Kita punya kepentingan bahwa kita ingin Karimun ini maju dan bergerak terus. Apalagi kami menggerakkan dua ekonomi, investasi dan pariwisata. Kunci investasi dan pariwisata adalah rasa aman dan nyaman. Dan sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan, saya juga berkepentingan memastikan tata kelola FTZ di Karimun berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan sampai tidak sesuai aturan,” tegas Ing Iskandarsyah lagi.
Terpisah, dijumpai awak media ini sekitar Pukul 22.54 WIB untuk dimintai keterangan, Direktur II Bidang Perizinan dan Pemasaran BP Kawasan Karimun, Henry Aris Bawole ,S.I.Kom menjelaskan terkait posisi serta tugasnya dalam proses perizinan PT Oil Terminal Karimun bahwa dirinya selama ini tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan PT Oil Terminal Karimun sebelum diminta menandatangani surat permohonan keterangan ekspor perusahaan tersebut.
“Saya tidak pernah dilibatkan, setelah saya diminta untuk tanda tangan surat permohonan keterangan ekspor PT Oil Terminal Karimun di BP Karimun tanggal 29 Juli 2025,” ungkap Henry Aris Bawole.
“Setelah itu, pada 30 Juli 2025, saya kemudian meminta petunjuk kepada Pimpinan, dalam hal ini Ketua BP Kawasan Karimun. Karena saat itu ada permintaan dari Bea Cukai secara lisan agar diterbitkan surat keterangan ekspor, tetapi dikarenakan pihak PT Oil Terminal Karimun belum melampirkan dokumen Persetujuan Ekspor (PE), Ekspor Terbatas (ET) dan Lembaga Survayer (LS), lalu PT Oil Terminal Karimun meminta agar permintaan dari Bea Cukai tersebut disampaikan secara tertulis. Tanggal 30 Juli 2025, Kepala BP Kawasan Karimun menjawab melalui surat petunjuk saya ke PT Oil Terminal Karimun untuk selanjutnya dilengkapi kekurangan yang diminta. ACC disposisi diberikan dan di jawab oleh Kepala BP Kawasan Karimun,” tambah Henry Aris Bawole.
“Keterangan ini saya pertegas sekaligus untuk meluruskan persepsi yang berkembang liar bahwa selama ini saya disebut tidak bertanggung jawab atau sengaja melempar persoalan kepada pihak lain. Intinya disini saya tidak ada di libatkan apapun di BP Kawasan dalam hal perizinan. Jadi persepsi dari media yang bilang saya buang badan dan Bupati pasang badan itu salah,” tegas Henry Aris Bawole.
Sementara, Presiden Direktur PT Oil Terminal Karimun Yos Effendi di konfirmasi oleh awak Media ini melalui pesan WhatsApp, memastikan bahwa kegiatan yang telah berjalan selama ini di perusahaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.
“Pertemuan yang diinisiasi oleh Bapak Bupati Karimun sangat baik untuk menyamakan persepsi, kami memastikan bahwa kegiatan perusahaan tetap berjalan sesuai dg ketentuan perundang undangan yang berlaku🙏”. tulis Yos Effendi, Senin (10/08/2026) Pukul 15.44 WIB.
Polemik di tubuh BP Kawasan Karimun ini cukup berliku -liku, dan harus menjadi antensi khusus baik dari Pemerintah Pusat, maupun Lembaga Hukum yang ada di Indonesia. Karena masing-masing pihak terkait yang selama ini di wawancarai oleh gerbangkepri.com tetap pada posisi berupaya membela diri dan mempertahankan argumennya.
Masih sama pada pemberitaan yang sebelumnya sudah tayang di media ini, pertanyaan simpel yang sampai saat ini masih ditunggu jawabannya oleh publik adalah surat sakti apakah yang dikeluarkan oleh BP Kawasan Karimun untuk aktivitas di PT Oil Terminal Karimun? Sedangkan nota dinas yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan melalui Direktorat Perdagangan Luar Negeri, ditandatangani oleh Direktur Ekspor bagian industri dan pertambangan yang berbunyi Nota Pelayanan Pengeluaran Barang (NPPB) agar kapal bisa lepas/lewat harus dilengkapi persyaratannya sebagai manives.
Namun dalam pengajuan NPPB tersebut ditolak oleh sistem CEISA, karena belum melampir ET (Eskpor Terbatas), PE ( Persetujuan Ekspor) dan LS (Lembaga Survayer).
Diduga aktivitas di PT Oil Terminal Karimun selama ini dikeluarkan oleh BP Kawasan Karimun memakai SUKET (Surat Keterangan) yang indikasinya ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Kawasan. (DS)
Editor: Milla

