Rabu, Juni 24, 2026
BerandaHukrimBP Karimun Klaim Legal, Tapi Bungkam Soal Isu Krusial

BP Karimun Klaim Legal, Tapi Bungkam Soal Isu Krusial

Karimun, GK.com – Terkait sorotan yang masih mengarah ke Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Karimun dari berbagai pihak baik dari aktivis, organisasi, maupun masyarakat Karimun yang juga turut andil memperbincangkan permasalahan tersebut di warung-warung kedai kopi, Kepala BP Karimun, Drs. H. Agusnawarman, M.Si menegaskan, jika Lembaga yang ia pimpin itu memiliki dasar hukum yang sah, dan diakui oleh Pemerintah Pusat. Dijelaskannya, yang saat ini masih dalam proses bukanlah legalitas BP Kawasan Karimun, melainkan penyempurnaan kelembagaan, serta kemandirian anggaran yang hingga kini masih berada di bawah skema Bendahara Umum Negara (BA BUN).

“Proses menuju kelembagaan penuh BP Kawasan Karimun saat ini telah memasuki tahap akhir. Salah satu syarat utama adalah, telah terpenuhinya Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BP Kawasan Karimun resmi disetujui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada 15 Agustus 2025. Setelah persetujuan SOTK diperoleh, BP Kawasan Karimun bersama Pemerintah Daerah dan Kementerian terkait melakukan sejumlah pembahasan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian guna menyelesaikan tahapan akhir pembentukan kelembagaan. SOTK itu merupakan cikal bakal terbentuknya kelembagaan. Pembahasannya cukup panjang dan dilakukan beberapa kali bersama Kemenpan RB. Setelah disahkan, itulah yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses menuju pengesahan kelembagaan melalui Keputusan Presiden. Dan kalau ini berhasil, saya akan mengundurkan diri sebagai Kepala BP Karimun, karena tugas saya sudah selesai,” ujar Agusnawarman di Ruang Kerjanya, Selasa (23/06/2026) Pukul 11.46 WIB.

BACA JUGA: 👇👇👇



“Belum lama ini, Deputi IV Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan kunjungan ke Karimun untuk melihat langsung perkembangan investasi, potensi, serta aktivitas kawasan FTZ di daerah Karimun. Setelah data dan hasil evaluasi dikumpulkan, nantinya akan di bahas kembali bersama Kementerian terkait sebagai bagian dari proses pengesahan kelembagaan,” tambah Agusnawarman.

“Tidak ada persoalan selama ini terkait legalitas Lembaga. BP Kawasan Karimun ini di bentuk melalui mekanisme yang sah, mulai dari penunjukan Dewan Kawasan, hingga proses seleksi terbuka terhadap pimpinan BP Kawasan Karimun, ada 20 orang saat itu yang mengikuti pemilihan sebagai Kepala BP Karimun! Jadi, semua transparan. Kalau tidak legal, tentu kami tidak bisa menjalankan kewenangan perizinan dan pelayanan investasi. Kami mewakili Pemerintah Pusat di Daerah dalam pelayanan Kawasan Perdagangan Bebas. Yang belum mandiri itu hanya bagian anggarannya saja, bukan legalitasnya,” tegas Agusnawarman.

“Saat ini, operasional BP Kawasan Karimun masih bergantung pada skema BA BUN yang dikelola melalui BP Batam bersama BP Bintan dan BP Tanjungpinang. Kondisi tersebut menyebabkan BP Kawasan Karimun belum memiliki kemandirian anggaran sebagaimana yang diharapkan. Yang kami perjuangkan sekarang adalah pemisahan anggaran agar tidak lagi bergantung pada BA BUN. Kalau itu selesai, maka BP Kawasan Karimun bisa lebih leluasa menjalankan program dan pelayanan, serta tentunya, Karimun akan menjadi lebih maju lagi,” kata Agusnawarman.

Terkait pelayanan investasi dan perizinan, Agusnawarman memastikan seluruh proses berjalan normal dan tidak ada hambatan bagi pelaku usaha. Seluruh layanan tetap mengacu pada sistem Online Single Submission (OSS) yang terhubung langsung dengan Pemerintah Pusat.

“Perizinan tidak ada masalah. Surat masuk diproses sesuai mekanisme. Selama ini pelayanan kepada investor berjalan lancar dan tidak ada kendala. Buktinya aman-aman saja kan investor masuk disini, masih berdiri itu PT PT di Karimun. Coba lah kalian datangin ke Perusahaan-Perusahaan yang ada di Karimun, tanyakan langsung ke mereka, apakah ada masalah dalam perizinan selama ini,” ujar Agusnawarman terkesan menantang tim gerbangkepri.com.

Menanggapi terkait isu hubungan dengan DPRD Kabupaten Karimun yang kurang harmonis, Agusnawarman membantah adanya persoalan antara BP Kawasan Karimun dengan Lembaga Legislatif tersebut. Menurutnya, BP Kawasan Karimun selalu memenuhi undangan DPRD apabila diminta hadir dalam rapat atau forum pembahasan tertentu.

“DPRD memiliki fungsi pengawasan, penganggaran, dan perencanaan. Sepanjang ada undangan, kami selalu hadir. Tidak ada masalah antara BP Kawasan Karimun dengan DPRD. Kalau ada yang merasa tidak dilibatkan, mungkin hanya persoalan miskomunikasi yang bisa diselesaikan bersama,” ungkap Agusnawarman didampingi Staf SDM BP Karimun, Rendi.

Ditanya oleh gerbangkepri.com mengenai sejumlah persoalan teknis, termasuk terkait penerbitan Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal Barang, Kepala BP Kawasan Karimun Agusnawarman menjawab bahwa, hal tersebut lebih tepat dijelaskan oleh pejabat yang membidangi langsung urusan perizinan.

“Terkait COO, silakan tanyakan langsung kepada pak Dwi ya, karena beliau yang lebih memahami persoalan teknis tersebut. Saya hanya mengetahui dari sisi manajemen saja,” tegas Agusnawarman lagi.

“Nah terkait pajak-pajak, silahkan datangin Dinas nya langsung. Karena itu bukannya ranah kami”. tutup Agusnawarman.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Bidang Fasilitasi dan Perizinan BP Kawasan Karimun, Dwi Setiawan belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang di kirim oleh gerbangkepri.com melalui via WhatsApp pada Selasa (23/06/2026).

Adapun beberapa pertanyaan yang dikirim kepada Kepala Bidang Fasilitasi dan Perizinan BP Kawasan Karimun, Dwi Setiawan yang masih ditunggu jawabannya oleh gerbangkepri.com untuk mendapatkan pemberimbangan dalam pemberitaan tanpa bermaksud menyudutkan pihak-pihak tertentu diantaranya sebagai berikut:

1. Terkait transparansi aktivitas industri dan penerbitan COO, boleh kami tahu, sejauh mana BP Kawasan Karimun melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan FTZ, khususnya terkait penerbitan Certificate of Origin (COO), aktivitas Oil Tanking, dan kontribusinya terhadap penerimaan daerah?

2. Menanggapi dugaan penyalahgunaan COO dalam aktivitas ship-to-ship transfer minyak, apakah BP Kawasan Karimun memiliki mekanisme verifikasi untuk memastikan bahwa penerbitan COO telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan benar-benar didasarkan pada proses produksi atau pengolahan yang sah?

3. Terkait persoalan lahan PT WPK dan PT Saipem, bagaimana posisi dan peran BP Kawasan Karimun dilibatkan dalam ikut serta penyelesaian sengketa lahan yang disebut-sebut berpotensi menimbulkan kewajiban penyediaan lahan pengganti, serta beban keuangan bagi daerah?

4. Mengenai dugaan potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor granit, industri maritim, dan kawasan perdagangan bebas, apakah BP Kawasan Karimun mendukung dilakukannya audit atau evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas ekonomi strategis di kawasan FTZ Karimun? Dan langkah apa saja yang telah dan sudah dilakukan oleh BP Karimun selama ini untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas investasi di daerah?

Upaya konfirmasi juga dilakukan oleg gerbangkepri.com kepada Kepala Subbagian Umum BP Kawasan Karimun Nadia, guna memperoleh penjelasan terkait perkembangan kelembagaan dan struktur organisasi di lingkungan BP Kawasan Karimun. Namun, hingga sampai saat ini, Nadia juga belum memberikan respons maupun keterangan resmi kepada redaksi ini. Beberapa kali tim Redaksi ini mendatangi Kantor BP Kawasan Karimun untuk konfirmasi langsung kepada Nadia, namun yang bersangkutan tidak pernah berada di Kantor. Dikonfirmasi melalui via WhatsApp juga Nadia belum merespon. (DS)

Editor: Milla

Berita Terkait

Berita Populer