Jakarta, GK.com – Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu (11/04/2026) melalui konfrensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK.
Bersama Gatut, ajudannya, Dwi Yoga Ambal juga ikut di tetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang menjabat pada periode 2025-2030 itu diduga menekan para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat. Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN tanpa mencantumkan tanggal.
BACA JUGA: 👇👇👇
Surat tersebut diduga kemudian dijadikan sebagai alat tekanan terhadap para Kepala OPD dalam memenuhi permintaan dari Bupati, termasuk saat dimintai setoran uang. Dalam praktiknya, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD dengan berbagai alasan. Sebelum menarik uang dari OPD, Gatut disebut terlebih dahulu menaikkan anggarannya. Gatut diduga meminta jatah hingga 50 persen dari setiap penambahan anggaran di OPD. Namun, sebelum cair, dana dari pos anggaran tambahan itu sudah lebih dulu diminta. Penarikan uang tersebu dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga Ambal, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki utang.
Asep menuturkan, Gatut menargetkan pengumpulan uang hingga Rp 5 miliar dari para Pimpinan OPD, dengan besaran setoran bervariasi, yaitu antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Hingga penangkapan pada Jumat (10/4/2026), uang yang terkumpul mencapai Rp 2,7 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi, mulai dari pembelian sepatu bermerek, biaya pengobatan, hingga jamuan makan pribadi. Tak hanya itu, uang hasil pemerasan juga digunakan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Selain melakukan pemerasan, Gatut juga mengondisikan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa agar rekanannya dimenangkan. Salah satu proyek yang dikondisikannya adalah pengadaan alat kesehatan RSUD Tulungagung.
Saat ini, Gatut dan Dwi Yoga Ambal ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan. Para tersangka diancam dengan Pasal 12e atau 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 20c UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal ditetapkan KPK atas dugaan kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. (Red/*)
Editor: Milla

