Rabu, Juli 22, 2026
BerandaKepulauan RiauTanjungpinangSenin Depan APIP Akan RDP Bersama DPRD Kota Tanjungpinang Terkait Statmen Walikota

Senin Depan APIP Akan RDP Bersama DPRD Kota Tanjungpinang Terkait Statmen Walikota

Tanjungpinang, GK.com – Aliansi Peduli Insan Pers (APIP) Kota Tanjungpinang akan segera mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang. RDP itu digelar untuk membahas persoalan statemen Walikota beberapa waktu lalu yang telah menyudutkan Insan Pers.

Sebelumnya, APIP juga sudah melayangkan surat kepada DPRD Kota Tanjungpinang untuk menggelar RDP terkait hal tersebut, mengingat tingginya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kota Tanjungpinang, maka RDP tersebut baru dapat dilakukan pada Senin, (16/08/21) mendatang.

Menurut koordinator perwakilan APIP didampingi Wakilnya Azli Rais Anduspil dan Sekretaris Meydia Hendra Yani, S.Sos menuturkan jika APIP Kota Tanjungpinang sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas sikap serta respon dari DPRD Kota Tanjungpinang karena telah memberikan ruang, serta peran kepada Media sebagai mitra untuk saling memberikan masukan kepada satu sama lain sebagai pilar bangsa yaitu Eksekutif, Legislatif, Yudikatif dan Pers.

“Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan Pers merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan Pers itu, APIP juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama,” tutur Tengku Azhar, Kamis (12/08/21) di salah satu kedai kopi di Ganet.

Saat itu, Tengku juga menjelaskan jika krikitikan yang disampaikan Media dalam sebuah pemberitaan itu merupakan bagian yang tidak bisa terpisahkan, antara Pemerintah dan masyarakat untuk saling membangun. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya, Insan Pers dalam hal ini APIP sangat menghormati hak asasi setiap orang.

“Oleh karena itu, kita dituntut harus profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat. Harapan kita bersama kedepan dalam hal ini (APIP-red) adalah untuk menjamin kemerdekaan Pers dan memenuhi hak publik supaya memperoleh informasi yang benar. Wartawan Indonesia juga memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme,” jelasnya.

Lanjut Azhar mengatakan, tetapi hal tersebut jauh berbeda dengan apa yang terjadi belakangan ini terkait ucapan Walikota Tanjungpinang Hj. Rahma SIP yang telah mengundang banyak perhatian Media, bahkan statemen di salah satu pemberitaan Media lokal beberapa waktu lalu itu juga disinyalir telah melukai perasaan beberapa Awak Media dengan penyampaian yang kurang menyejukan.

“Kini ucapan Walikota pada pemberitaan tersebut telah menuai kegaduhan dikalangan Insan Pers di Kota Tanjungpinang. Namun, sebelum mengelar RDP antara APIP dan DPRD Kota Tanjungpinang, APIP sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik berupaya melakukan dialog dengan Walikota Tanjungpinang sebagai Kepala Daerah, hal ini tentunya sesuai dengan tuntutan dari profesi dalam menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang dan legistimasi,” ucapnya.

“Guna melanjutkan terkait perkembangan yang terjadi saat ini, APIP yang tergabung secara spontanitas, membawa persoalan tersebut ke DPRD Kota Tanjungpinang untuk berdialog secara dialogis, karena DPRD dianggap sebagai presentasi/wakil rakyat terkait Stetmen Walikota Tanjungpinang tersebut”. tutup Tengku Azhar. (*)

Editor : Dina

Berita Terkait

Berita Populer