Tanjungpinang, GK.com – PT Swakarya Indah Busana dianggap tidak taati Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.
Pasalnya, puluhan karyawannya terancam tidak menerima THR, bahkan gaji yang seharusnya diterima oleh karyawan sebagai hak nya karena telah melaksanakan kerja tepat pada waktunya, hingga kini juga belum diselesaikan oleh pihak Perusahaan.
Koordinator dari para Buruh, Fitri Ahmad mengatakan, Perusahaan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dikarenakan tidak memiliki uang untuk membayarkan THR kepada seluruh karyawan.
“Kemarin kita sudah bicara baik-baik dengan mereka, tapi mereka bilang bisa memberikan THR di bulan 9, yaitu separuh dari yang harusnya kami terima. Dan sisanya lagi akan diberikan pada bulan 10 nanti. Sedangkan kita disini ada yang punya anak, mereka mau lebaran juga, mau membeli bahan kue, dan membeli baju lebaran untuk anak,” ujar Fitri di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (5/5).
“Alasan mereka tidak ada uang, inikan tidak masuk akal, sedangkan kita kerja terus, sudahlah kami gajian itu selalu telat, masa iya THR mau telat juga ?,” katanya.
Setelah menunggu sekitar 2 jam, pihak Disnaker Provinsi Kepri mengajak Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) untuk menggelar rapat tertutup.
Diterangkan Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK), Sumarti saat itu, mereka sepakat untuk menunggu hingga 3 hari kedepan, jika tidak ada tanggapan mengenai THR para karyawan, maka FSPMI akan melakukan diskusi lagi dengan pihak Perusahaan.
“Dari hasil Rapat tadi, kami sepakat untuk menunggu 3 hari kedepan, apakah Perusahaan memberikan THR tersebut atau tidak, jika mereka tetap tidak memberikan THR kami, maka kami akan melakukan diskusi lagi dengan pihak Perusahaan,” tutur Sumarti.
“THR ini kan hak kami, bahkan sudah ada Peraturan Menterinya, jika mereka tidak membayarkan THR kami, sudah jelas mereka melanggar, kami tidak bisa tinggal diam,” lanjutnya.
Sementara, pihak Disnaker dan Transmigrasi Provinsi Kepri melalui Staff nya menuturkan bahwa pihaknya sudah menghubungi pemilik Perusahaan.
Anehnya, saat itu, tidak ada satupun dari pejabat tinggi yang berada di Kantor Disnaker dan Transmigrasi Provinsi Kepri yang hadir, baik mulai dari Kepala Dinas, Kepala Bidang, hingga Kepala Seksi nya untuk membantu menyelesaikan permasalahan terkait Permen Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tersebut.
“Kita menyelesaikan masalah ini dengan kekeluargaan, dari pihak Perusahaan mengatakan akan diusahakan dalam 3 hari kedepan, yang paling penting, hak-hak karyawan harus diutamakan”. tegas salah satu Staff di Disnaker dan Transmigrasi Provinsi Kepri. (FR).
Editor : Febri

