Sabtu, April 18, 2026
BerandaKepulauan RiauDishub Perketat Pengawasan Parkir di Bazar, Wajib Pakai Karcis

Dishub Perketat Pengawasan Parkir di Bazar, Wajib Pakai Karcis

Tanjungpinang, GK.com – Aktivitas parkir yang muncul dalam kegiatan bazar tetap berada dalam pengawasan serta mengikuti aturan resmi dari Pemerintah Daerah. Dinas Perhubungan melalui UPTD Parkir menegaskan, setiap kegiatan yang memiliki potensi parkir wajib menggunakan karcis sebagai bukti pembayaran retribusi parkir sesuai ketentuan yang berlaku.

Ditegaskan Kepala Subbagian UPTD Parkir sekaligus Pelaksana Tugas Kepala UPTD Parkir, Abdurrachman Djou, setiap kegiatan yang menimbulkan aktivitas parkir di area umum maupun di tepi jalan umum dan memiliki potensi pemungutan parkir wajib memberikan pelayanan parkir, sekaligus melakukan pemungutan retribusi oleh Pemerintah Daerah.

“Dasarnya adalah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya pada pasal yang mengatur retribusi parkir di tepi jalan umum,” ujarnya.

“Kegiatan bazar termasuk dalam kategori aktivitas yang bersifat sementara. Oleh karena itu, penugasan juru parkir serta pemungutan retribusi parkir hanya dilakukan selama kegiatan tersebut berlangsung,” ungkapnya.

Menurutnya, setiap kegiatan bazar juga tetap berada dalam pengawasan petugas. UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Parkir menurunkan pengawas ke lapangan untuk memantau jalannya pelayanan parkir serta memastikan juru parkir menjalankan tugasnya sesuai aturan.

“Jika di lapangan ditemukan adanya kinerja juru parkir yang kurang baik, hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi. Apabila pelanggaran yang dilakukan cukup berat, maka akan diberikan sanksi administrasi hingga pemberhentian,” kata Djou melalui pesan WhatAspp, Rabu (11/03/2026) Pukul 14.03 WIB.

Terkait tarif parkir, ia menyebutkan besaran tarif masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yakni Rp 1.000,- untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.000,- untuk kendaraan roda empat. Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat agar memastikan menerima karcis parkir saat melakukan pembayaran. Hal ini penting sebagai bukti resmi pembayaran retribusi parkir.

“Apabila pengguna jasa parkir tidak mendapatkan karcis, maka sesuai aturan mereka tidak memiliki kewajiban untuk membayar retribusi parker”. tegasnya. (KF)

Berita Terkait

Berita Populer