Dyan Rangga, Kabid Pemberdayaan Sosial di Dinas Sosial Kota Batam menjelaskan, setiap lembaga yang menjalankan kegiatan menyerupai Sekolah formal harus memenuhi sejumlah persyaratan penting, mulai dari kelayakan Kurikulum, Kompetensi Tenaga Pendidik, hingga ketersediaan Sarana dan Prasarana belajar yang memadai.
“Sebelumnya sempat ada rencana pembangunan fasilitas pendidikan yang lebih terstruktur dari jenjang SD hingga SMA, namun rencana tersebut belum bisa direalisasikan karena persyaratan administrasi, legalitas, dan mekanisme pelaporan belum terpenuhi secara menyeluruh.
Ditegaskan Rangga, semua kegiatan pendidikan nonformal, termasuk yang dijalankan komunitas harus melalui asesmen, verifikasi, dan pengawasan. Hal ini untuk memastikan program tepat sasaran, aman, dan mendukung perkembangan anak. Dinas Sosial memiliki tim khusus yang menilai kondisi keluarga, latar belakang anak, dan kelayakan lembaga penyelenggara.
“Harapannya kedepan, Sekolah Rakyat bisa lebih terintegrasi dengan Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, dan pihak-pihak terkait lainnya. Dengan koordinasi yang kuat, program ini tidak hanya akan berjalan sesuai aturan, tetapi juga bisa benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi anak-anak dari keluarga yang membutuhkan dukungan pendidikan berkelanjutan”. ujar Rangga, Rabu (26/11/2025) Pukul 16.56 WIB di Ruang Kerjanya. (KF)

