Penyelundupan 2 Ton Sabu di Batam Digagalkan, Jaringan Internasional Terungkap

0
43
Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom (tengah) memperlihatkan barang bukti narkoba hasil ungkap kasus penyeludupan di Pelabuhan Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepri, Senin (26/5/2025). (BNN)

BATAM, GK.com — Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari dua ton yang diangkut kapal Sea Dragon Tarawa berhasil digagalkan tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, TNI AL, dan Polda Kepulauan Riau. Barang terlarang itu diduga hendak diedarkan di sejumlah negara kawasan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Malaysia, dan Filipina.

Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi intelijen selama lima bulan terakhir. Informasi awal diterima dari rekanan BNN yang mengendus aktivitas jaringan narkotika internasional dari kawasan Segitiga Emas (Golden Triangle).

“Informasi dari mitra kami menunjukkan adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar yang akan melintasi perairan Indonesia, dengan modus penyelundupan menggunakan jalur laut,” kata Marthinus saat konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Uncang, Kota Batam, Senin (26/5/2025).

Kapal Sea Dragon Tarawa yang berbendera asing terdeteksi berlayar dari perairan Andaman menuju perairan Kepri pada 20 Mei 2025. Dua hari kemudian, pada 22 Mei sekitar pukul 23.00 WIB, operasi penindakan dilakukan di perairan Indonesia. Petugas gabungan menyergap kapal tersebut dan membawanya ke dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk dilakukan penggeledahan.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu dengan berat total 2.115.130 gram. Seluruh barang bukti itu disembunyikan di kompartemen mesin dan bagian depan kapal, menggunakan kemasan khas jaringan Golden Triangle.

“Enam awak kapal kami amankan. Empat di antaranya adalah warga negara Indonesia dan dua lainnya warga negara Thailand. Semua telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Marthinus.

Para tersangka yakni Fandi Ramdani, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiloan Samosir; serta dua WN Thailand bernama Weerapat Phong Wan dan Teerapong Lekpradube.

Keberhasilan penggagalan penyelundupan ini, lanjut Marthinus, setidaknya mencegah peredaran sabu senilai Rp 5 triliun di masyarakat dan potensi penyalahgunaan narkotika oleh sekitar delapan juta orang—jumlah yang hampir setara dengan penduduk Jakarta.

Jika Anda menginginkan versi lebih singkat atau dengan infografik, saya juga bisa bantu. (hdm)