Kejagung Cokok Dirut Sritex atas Dugaan Korupsi Kredit Bank

0
32
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto. (IST)

Jakarta, GK.com — Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa (20/5/2025) malam, di Solo. Penangkapan dilakukan dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada PT Sritex.

”Betul, malam tadi ditangkap di Solo,” ujar Jampidsus Febrie Adriansyah di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Penyidikan perkara ini telah berlangsung sejak awal 2025 setelah Sritex dinyatakan pailit pada Oktober 2024. Perusahaan tekstil asal Sukoharjo, Jawa Tengah, itu resmi menghentikan operasionalnya per 1 Maret 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, penyidik tengah mengkaji indikasi perbuatan melawan hukum dalam pemberian kredit dari lembaga keuangan kepada Sritex. “Kita harap dari berbagai keterangan akan terlihat apakah ada dugaan penyalahgunaan jabatan yang mengakibatkan kerugian negara,” katanya.

Kurator dalam kepailitan Sritex mencatat total tagihan utang kepada para kreditur mencapai Rp 29,8 triliun. Tagihan tersebut terdiri atas 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis. Di antara kreditur preferen, terdapat institusi negara seperti Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo dan beberapa kantor bea cukai di wilayah Jawa Tengah.

Selain itu, terdapat klaim piutang bernilai besar dari sejumlah bank dan mitra usaha. Rapat kreditur akhirnya memutuskan tidak melanjutkan operasi perusahaan dan memilih opsi pemberesan aset.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, imbas dari penutupan perusahaan ini berdampak pada pemutusan hubungan kerja terhadap 11.025 karyawan, yang dilakukan secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025. (hdm)