Jumat, Februari 13, 2026
BerandaKepulauan RiauBebas Visa Kunjungan untuk 13 Negara, Kepri Siap Sambut Wisatawan dan Investasi

Bebas Visa Kunjungan untuk 13 Negara, Kepri Siap Sambut Wisatawan dan Investasi

Kepri, GK.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan (Perpres 95/2024) pada 29 Agustus 2024. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia, termasuk di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), dengan menarik lebih banyak wisatawan mancanegara.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menyambut baik Perpres ini dan berharap aturan pelaksanaannya segera diterapkan untuk mendukung target pariwisata dan investasi di Kepri. Ansar mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat, terutama Menteri Pariwisata Sandiaga S. Uno, Kemenkumham, Menteri Keuangan, dan pihak terkait lainnya. Namun, ia mencatat bahwa aturan khusus implementasi regulasi ini masih menunggu dari imigrasi.

Perpres 95/2024 menetapkan bebas visa kunjungan resiprokal bagi 13 negara dan juga memberikan bebas visa kunjungan kepada pemegang izin tinggal tertentu dari Singapura. Gubernur Ansar berharap pemegang izin tinggal dari Singapura, termasuk ekspatriat pemegang Permanent Residence (PR), dapat diberikan bebas visa. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing pariwisata Kepri dan menggairahkan iklim investasi di daerah tersebut.

Ansar juga berharap kebijakan ini diikuti dengan regulasi tarif visa jangka pendek untuk masa tinggal 7 hari yang telah disetujui oleh Kemenkumham melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Ia mencatat bahwa tarif PNBP belum tersedia, sehingga insentif regulasi ini belum bisa diimplementasikan untuk Kepri. Ia berharap aturan pelaksanaan bebas visa kunjungan ini akan paralel dengan tersedianya tarif PNBP untuk visa jangka pendek yang telah disediakan khusus bagi Kepri sebagai destinasi pariwisata lintas batas.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Guntur Sakti, juga menyambut baik Perpres 95/2024 yang menetapkan 13 negara bebas visa kunjungan resiprokal ke Indonesia, termasuk Suriname, Kolombia, dan Hongkong, meskipun negara-negara tersebut bukan pasar potensial untuk Kepri. Guntur menekankan bahwa yang menggembirakan dari Perpres ini adalah pemberian bebas visa kepada pemegang izin tinggal tertentu dari negara lain, termasuk Singapura. Jika ekspatriat pemegang PR Singapura benar-benar masuk sebagai subyek bebas visa kunjungan, ini akan sangat menguntungkan bagi Kepri. Ia menambahkan bahwa Kepri tidak hanya mendapatkan 13 negara bebas visa, tetapi juga para ekspatriat di Singapura atau penduduk Singapura (pemegang PR). Guntur menyatakan bahwa mereka menunggu aturan pelaksanaan atau petunjuk teknis yang saat ini sedang disusun oleh imigrasi. (*)

Berita Terkait

Berita Populer