Senin, Juni 22, 2026
BerandaKepulauan RiauBatamOmbudsman Kepri Sidak BPN Karimun

Ombudsman Kepri Sidak BPN Karimun

Karimun, GK.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melakukan Inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karimun. Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait kasus sertifikat tanah yang diblokir oleh pihak BPN Kantah Karimun.

“Kami minta data lengkap dari pihak BPN Kantah Karimun, termasuk data hasil analisis dari BPN terkait kasus ini. Kami juga minta surat keputusan pemblokiran sertifikat tanah tersebut, serta alasan, dan dasar hukumnya,” kata Tim Penyidik Ombudsman Kepri saat ditemui di Ruang Kantor penerimaan laporan masyarakat pada Rabu (27/12/2023).


Menurut Ombudsman RI Perwakilan Kepri, ada sekitar 20 sertifikat tanah yang di blokir oleh pihak BPN Kantah Karimun dengan alasan adanya klaim dari pihak lain. Pihak BPN Kantah Karimun belum memberikan data yang diminta oleh Ombudsman Kepri. Pihaknya akan mengirim surat resmi kepada BPN Kantah Karimun untuk segera memberikan data yang diminta dalam waktu 14 hari kerja.

“Jika dalam waktu 14 hari kerja tidak ada tanggapan dari BPN Kantah Karimun, kami akan mengambil langkah hukum sesuai dengan kewenangan kami sebagai Ombudsman,” tegasnya.

Salah satu pemilik sertifikat tanah yang di blokir, Bambang Hardijusno, mengaku dirugikan oleh kebijakan BPN Kantah Karimun. Ia mengatakan, ia telah mengurus sertifikat tanahnya sesuai dengan prosedur dan tahapan yang berlaku, namun setelah sertifikat jadi, malah dibekukan oleh BPN Kantah Karimun.

“Padahal saya sudah punya bukti kepemilikan tanah yang sah, baik dari pihak desa maupun camat. Saya juga sudah bayar pajak dan biaya administrasi. Tapi tiba-tiba ada yang klaim tanah saya, dan BPN Kantah Karimun malah memblokir sertifikat saya tanpa ada kepastian hukum,” ujar Bambang, Jumat (29/12/2023).

Bambang menuding ada indikasi dugaan mafia tanah di balik kasus ini. Ia mengatakan, pihak yang mengklaim tanahnya tidak pernah menunjukkan bukti yang kuat, namun BPN Kantah Karimun malah memihak kepada mereka.

“Saya merasa dicurangi oleh BPN Kantah Karimun. Saya menduga ada oknum di sana yang bermain-main dengan sertifikat tanah. Saya akan melakukan upaya hukum melaporkan kasus ini ke Polda Kepri,” kata Bambang.

Diketahui, BPN Kantah Karimun merupakan salah satu Instansi pelayanan publik yang mendapatkan penilaian tertinggi dari Ombudsman RI. Pada tahun 2022, BPN Kantah Karimun mendapatkan nilai 95,65 dan masuk kategori A dengan kualitas Opini Tertinggi. Namun, kasus sertifikat tanah yang diblokir ini menimbulkan pertanyaan tentang kinerja dan integritas BPN Kantah Karimun.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Dr Lagat Parroha Patar Siadari SE MH, saat dimintai tangapannya melalui pesan whatsapp, Jum’at (29/12/2023), belum membalas, sampai berita ini terbit. (tim/GK/GN/SK).

Berita Terkait

Berita Populer