Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

APBD Kepri 2023 Disahkan : Alokasi Anggaran Mandatory Spending

KEPRI, GK.com – Perubahan APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2023 disepakati oleh DPRD dan Pemprov Kepri untuk dijadikan Perda melalui Rapat Paripurna yang berlangsung di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Selasa (19/9/2023).

Kesepakatan itu dituangkan dalam SK DPRD Kepri Nomor 08 tahun 2023 tentang Penetapan Ranperda Perubahan APBD Provinsi Kepri tahun 2023 menjadi Perda dan ditandatangani bersama oleh Gubernur Ansar Ahmad dan Pimpinan DPRD Kepri.

Rapat Paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, dan Laporan Akhir Banggar disampaikan oleh Anggota Banggar DPRD, Raden Hari Tjahyono.

Dalam Perda itu, ditetapkan adanya perubahan pada komponen pendapatan, belanja dan pembiayaan. Pendapatan Daerah diprediksi sebesar Rp 4,120 triliun, naik sebesar Rp 100,6 miliar atau 2,50% dari sebelumnya pada APBD Murni sebesar Rp 4,019 triliun.

Kenaikan Pendapatan itu disebabkan oleh adanya penyesuaian terhadap asumsi pencapaian target pendapatan dari sektor PAD, Pendapatan Transfer dan Lain-lain PAD yang Sah.

Selanjutnya Belanja Daerah diprediksi sebesar Rp 4,459 triliun, naik sebesar Rp 307,7 miliar atau 7,41% dari sebelumnya pada APBD Murni sebesar Rp 4,152
Triliun. Kemudian Pembiayaan Daerah diprediksi sebesar Rp 339,3 miliar, naik sebesar Rp 207,1 miliar atau 156,66% dari sebelumnya pada APBD Murni sebesar Rp 132,2 miliar.

Kenaikan ini disebabkan oleh adanya penyesuaian terhadap proyeksi penerimaan SiLPA sesuai hasil audit BPK dan penyesuaian atas Pembayaran Cicilan Pokok Utang yang Jatuh Tempo.

Dalam pidatonya, Gubernur Ansar menyatakan Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2023 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah.

Ia juga mengatakan sinergi yang kuat antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau adalah bentuk tanggung jawab bersama dalam upaya mencapai target pembangunan Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2023 sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam Dokumen RPJMD Provinsi Kepulauan Riau.

“Kami berharap kerja sama yang baik ini terus berlanjut, sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat berdampak langsung terhadap pembangunan di Daerah Provinsi Kepulauan Riau,” harapnya.

Ansar menambahkan, dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah dialokasikan anggaran mandatory Spending dan pemenuhan SPM sebagaimana telah diamanatkan oleh Pemerintah Pusat.

“Alokasi anggaran untuk Mandatory Spending tersebut diantaranya Fungsi Pendidikan 21,93% dari kewajiban yang harus dialokasikan sebesar 20%, Fungsi Kesehatan 15,51% dari kewajiban sebesar 10%, Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik 30,05% dari kewajiban sebesar 40%, Fungsi Pengawasan sebesar Rp 36,1 miliar dari kewajiban yang harus dialokasikan yakni diatas Rp 36 miliar untuk total belanja daerah diatas Rp 4 triliun, dan Fungsi Pendidikan dan Pelatihan ASN sebesar 0,40% dari kewajiban yang harus dialokasikan sebesar 0,34%”. jelasnya. (ron).

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink