Tanjungpinang, GK.com – Sistem penilangan elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera diterapkan di wilayah Tanjungpinang. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara dan mengurangi kontak langsung antara petugas dan pelanggar.
Kanit Gakkum Akp Saifull Amri menjelaskan, “Saat ini penilangan masih dilakukan secara manual karena alatnya belum datang. Jadi, pelanggar harus membayar denda langsung ke bank. Tidak ada lagi yang namanya titip denda. Jika ada yang ingin membayar di persidangan, juga boleh. Tetapi barang buktinya baru bisa diambil setelah persidangan selesai.”
“Penilangan ETLE ini masih dalam tahap perencanaan, karena alatnya yang belum memadai. Tetapi untuk sistemnya sudah menggunakan ETLE,” tambahnya.
Saifull Amri mengatakan, kelebihan dari ETLE adalah dapat mempermudah pekerjaan petugas dan menghindari perdebatan dengan pelanggar. “Dengan ETLE, pelanggar yang berkendara akan langsung terfoto secara otomatis oleh alat tersebut. Tidak ada lagi waktu berdebat seperti jaman dulu. Semua sudah tercatat secara digital,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Tanjungpinang Reza Anugerah Arief Perdana, S.H.,SIK. Menurutnya, ETLE sangat efektif untuk menegakkan aturan lalu lintas. “Kita tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat. Setelah terekam bahwa dia melanggar, kita langsung mencari tahu plat nomornya dan mengirimkan surat ke alamatnya. Jika tidak dikonfirmasi selama 8 hari, maka kita akan memblokir plat nomornya. Suatu hari nanti, jika pelanggar mau balik nama atau perpanjang pajak, harus bayar tilangnya dulu,” jelas Reza di ruang kerjanya.
Reza juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap patuh pada aturan lalu lintas agar aman saat berkendara. “Jika ada anggota saya yang melakukan titip denda, kirim bukti ke saya dan saya akan segera tindak lanjuti. Untuk masyarakat, tetap patuhi aturan lalu lintas agar menjadi safety diri ketika berkendara,” tutup Reza, Rabu (23/08/2023) sekitar pukul 12.15 Wib. (NDY)
Editor : Ronny