Batam, GK.com – Proses penyelesaian status tanah untuk landing point jembatan Batam Bintan (Babin) di wilayah Batam telah dimulai sejak Januari 2023 oleh Badan Pengusahaan Batam (BP Batam). Namun, proses tersebut mengalami kendala karena adanya pergantian pimpinan dan revisi dokumen di Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kepulauan Riau (Kepri), Kementrian PUPR.
Direktur Pelayanan Terpadu Satu Pintu BP Batam, Harlas Buana, mengatakan bahwa BP Batam telah menyerahkan Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah (SPPT) kepada Kantor BPJN Kepri pada Februari 2023. SPPT tersebut diperlukan karena tanah di Batam berbentuk Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Namun, SPPT tersebut belum ditandatangani oleh Kepala Kantor BPJN Kepri karena adanya yang perlu direvisi. Selain itu, Kepala Kantor BPJN Kepri juga mengundang BP Batam untuk rapat terkait dengan surat perjanjian tersebut.
“Kita sudah menjelaskan kalau disini (Batam) tanahnya berbentuk HPL. Sehingga membutuhkan adanya SPPT antara penerima alokasi dengan BP Batam,” ujar Harlas, Senin (7/8/2023).
Harlas menambahkan, setelah rapat, Kantor BPJN Kepri meminta waktu untuk mempelajari surat perjanjian yang diajukan oleh BP Batam. Beberapa bulan kemudian, Kantor BPJN Kepri menyampaikan revisi SPPT, yang salah satunya adalah merevisi judul menjadi Nota Kesepakatan.
“Setelah itu kita sudah sampaikan, sesuai PP 18 tahun 2021, bukan Nota Kesepakatan. Antara penerima alokasi dengan BP Batam, itu bentuknya adalah perjanjian,” katanya.
Harlas mengatakan, pada prinsipnya BP Batam sudah menyampaikan penyesuaian SPPT dari Kantor BPJN Kepri. Namun karena adanya pergantian pimpinan dan perlunya pendalaman status tanah di Batam oleh Kepala Kantor BPJN Kepri yang baru, maka proses SPPT ini menjadi panjang.
“Asumsi kita minggu lalu itu sudah ditanda tangan. Tapi ada revisi lagi tadi pagi (Senin pagi). Kemudian sorenya (Senin sore), kami sudah menerima kembali hasil revisi terakhir SPPT dari Kantor BPJN Kepri dan sudah langsung ditindak lanjuti dengan mengirimkan asli SPPT untuk ditandatangani oleh Kepala Kantor BPJN Kepri,” tutupnya.(rls)
Editor : Ronny