Rabu, September 18, 2024
spot_img

Buat Paspor 4 Hari Kerja Siap

Karimun, GK.com – Berdasarkan Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permenkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pasal 22 ayat 1 diterangkan bahwa, proses penyelesaian Paspor hanya 4 hari kerja setelah dilakukannya pemeriksaan, dengan persyaratan permohonan, terkecuali untuk Paspor hilang, rusak, dan duplikasi. Namun jika terdapat gangguan pada kesisteman, maka penyelesaian dapat lebih dari 4 hari kerja.

Ditegaskan oleh Kepala Kantor Imigrasi Karimun Zulmanur Arif, Imigrasi Karimun terus berkomitmen dalam peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM dengan menjamin penyelesaian Paspor selesai 4 hari kerja setelah foto dan wawancara.

Dalam keterangannya kepada Media ini, Senin (15/05/2023), Zulmanur Arif memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa, permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Karimun bisa selesai dalam 4 hari kerja setelah dilakukannya pengambilan foto dan wawancara.

“Masyarakat yang telah melakukan proses foto dan wawancara, maka Paspornya akan selesai setelah 4 hari kerja. Dan masyarakat tidak harus menunggu di informasikan oleh petugas, karena kepastian waktu penyelesaian sudah pasti 4 hari kerja setelah foto dan wawancara. Namun demikian, jika masyarakat memerlukan informasi yang akurat, silahkan menghubungi nomor layanan kita di Nomor Handphone 081365209090,” jelas Zulmanur Arif.

Selain itu, Zulmanur Arif juga menerangkan, terdapat 2 fungsi keimigrasian yang harus dijalankan dalam pemberian Paspor dalam rangka memberikan perlindungan kepada warga Negara Indonesia.

“Pertama pelayanan, dan yang kedua keamanan melalui pengawasan keimigrasian baik pengawasan administratif maupun lapangan. Tentu apabila terdapat hal-hal yang perlu didalami terkait persyaratan Paspor yang dilampirkan, nantinya akan dilakukan pengecekkan di lapangan, serta administratif melalui koordinasi bersama Instansi terkait yang mengeluarkan KTP, KK, Akte Lahir, Buku Nikah, Ijazah, dan Surat Baptis terkait keabsahan dokumen,” terang  Zulmanur Arif.

Sementara itu, Sinta salah satu Pemohon yang sedang melakukan pegurusan Paspor mengungkapkan, “bagus lah dengan adanya program yang sekarang ini, masyarakat yang hendak melakukan pengurusan dalam pembuatan Paspor bisa lebih di permudah, serta waktu siap nya Paspor juga lebih cepat”. tuturnya. (NDY).

Editor : Sai

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img