Batam, GK.com – Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan Jawaban Wali Kota Batam atas Pandangan Umum Fraksi–Fraksi DPRD Kota Batam mengenai Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Batam. Penyampaian jawaban tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 di Gedung DPRD Kota Batam, Rabu (12/4/2023).
Amsakar mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang telah memberikan pandangan umumnya. Ia juga menjelaskan bahwa ranperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan potensi pendapatan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Amsakar menanggapi pandangan fraksi PDI Perjuangan yang menyambut baik usulan ranperda tersebut dengan harapan agar penyesuaian perda ini ramah terhadap pelaku usaha dan mendorong peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Amsakar juga menanggapi pandangan fraksi Partai NasDem yang mengapresiasi dan mendukung pembahasan ranperda tersebut dengan beberapa catatan. Ia menjelaskan bahwa penyebarluasan atau sosialisasi perda merupakan kewajiban bagi Pemda dan DPRD sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Ia juga berkomitmen untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan perda tersebut.
Amsakar kemudian menanggapi pandangan fraksi Partai Golkar, fraksi Gerindra, fraksi PKS, fraksi PAN, fraksi Hanura, dan fraksi PSI-Demokrat yang pada prinsipnya menerima dan mendukung agar ranperda tersebut segera dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa Pemko Batam akan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga memperhatikan aspek lainnya sehingga kondusifitas aktivitas ekonomi tetap terjaga.
Amsakar mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas pandangan umum yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Batam. Setelah mendengarkan jawaban Wali Kota Batam, fraksi-fraksi DPRD Kota Batam sepakat untuk membentuk pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Batam.(***)