Jumat, Juli 26, 2024
spot_img

Kominfo KKA Sosialisasikan E-Katalog ke Perusahaan Media

Anambas, GK.com ā€“ Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfo) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Sosialisasikan E-Katalog dan pemanfaatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) berdasarkan INPRES Nomor 2 Tahun 2022 kepada Perusahan Media di KKA, Rabu (08/02/2023).

Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati KKA, turut hadir Sekretaris Daerah Sahtiar, S.H., MM, perwakilan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Sekretaris Diskominfotik, Kepala Sub Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfotik serta para Kepala Biro dari berbagai Media Elektronik, Cetak, dan Siber.

Sosialisasi ini dilaksanakan guna memudahkan para awak Media dalam mendaftarkan produknya ke E-Katalog yang telah disediakan oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di KKA.

E-Katalog adalah aplikasi belanja online yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari berbagai komoditas yang di butuhkan oleh Pemerintah.

Sebagai ujung tombak dalam sistem pengadaan Pemerintah, E-Katalog bertujuan mendorong organisasi Pemerintah terkait pengadaan barang/jasa agar lebih memprioritaskan penggunaan produk dalam Negeri, UMKM serta menciptakan transparansi dan akuntabilitas.

Dalam sambutannya, Sekda KKA Sahtiar menyampaikan, sesuai arahan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa menggunakan E-Katalog.

ā€œSalah satu belanja Media dalam proses kerjasama dengan Media melalui E-Katalog diharapkan bisa lebih mempermudah kerja sama dengan media-media yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas. Dengan adanya E-Katalog ini diharapkan bisa menambah presentase TKDN Daerah atau menambah nilai Daerah dalam belanja lokal di Kabupaten Kepulauan Anambasā€. ujarnya. (RP).

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -Seedbacklink