Bintan, GK.com – Memperoleh pengurangan masa pidana (Remisi) yang menerapkan persyaratan administratif maupun substantif, tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di Lapas, serta turut aktif dalam mengikuti program pembinaan yang telah ditentukan, 454 Penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Narapidana) di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang yang beragama islam mendapatkan remisi.
Dari total jumlah penghuni Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang yang berjumlah 872 orang, yang beragama Islam ada sebanyak 785 orang. Akan tetapi yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi Khusus Keagamaan Idul Fitri Tahun 2022 ada sebanyak 454 orang.
Diberikannya remisi Khusus Keagamaan pada Senin (02/05/2022) ini diharapkan agar ekspektasi untuk berperilaku lebih baik lagi dengan mengikuti semua program pembinaan yang diterapkan dan tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Disampaikan oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Prasetyo, “dengan adanya remisi ini, di harapkan para Narapidana dapat meningkatkan
minat untuk berkelakuan lebih baik lagi, mengikuti program pembinaan dengan serius,
serta tidak melanggar ketentuan yang ada. Dengan demikian, dapat memenuhi syarat untuk
diusulkannya remisi yang akan datang untuk dapat segera bebas dan
berkumpul kembali bersama keluarga di rumah,” ujarnya.
“Remisi yang diperoleh ini merupak sebagai penghargaan atas perubahan yang ditunjukkan ketika menjalani masa pidana di dalam Lapas. Pemberian remisi juga diperlukan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga dapat kembali ke masyarakat,” tambahnya.
“Selain itu, remisi ini juga di harapkan dapat dijadikan suatu renungan dan motivasi untuk selalu menginstrospeksi diri dan terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik”. ucapnya.
Saat membacakan sambutan dari Menkumham, Wahyu Prasetyo mengajak masyarakat untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, serta mematuhi tata tertib di Lapas.
Program pembinaan yang dilakukan bertujuan sebagai bekal untuk nanti kembali ke masyarakat.
Penyerahan remisi Idul Fitri 1443 Tahun 2022 itu dilaksanakan setelah selesai Sholat Idul Fitri di dalam Masjid Baitul Maghfirah Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. (Red/Ist).
Editor : Ron